SIWALIMA.id > Berita
Walikota: ASN Dilarang Live Streaming di Jam Kerja
Online | Rabu, 10 Juni 2026 pukul 17:05 WIT

AMBON, Siwalima.id - Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengingatkan, seluruh ASN di Lingkup Pemerintah Kota Ambon agar tidak melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah dan tugas kedinasan.

Pasalnya, aktivitas live streaming untuk kepentingan pribadi tidak diperbolehkan dilakukan saat jam kerja, karena dapat mengganggu fokus dan tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Jam kerja digunakan untuk bekerja. Kecuali kegiatan resmi yang memang menjadi bagian dari tugas kedinasan baru bisa live streaming,” tegas walikota kepada Siwalima.id di Ambon, Rabu (10/6).

Dijelaskan, larangan tersebut merupakan bagian dari penerapan disiplin kerja yang mewajibkan setiap ASN memanfaatkan waktu kerja secara profesional dan bertanggung jawab.

ASN diingatkan untuk tidak melakukan siaran langsung di lingkungan kantor hingga mengabaikan tugas dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sebagai aparatur pemerintah. Meski demikian, ASN tetap diperbolehkan melakukan aktivitas pribadi saat waktu istirahat.

“Saat jam makan siang atau waktu istirahat yang telah ditentukan, seseorang dapat melakukan live streaming atau kegiatan pribadi lainnya selama tidak melanggar aturan yang berlaku,” tandas walikota.

Menurut walikota, yang menjadi perhatian utama pemerintah adalah, bagaimana ASN dapat memaksimalkan waktu kerja untuk menyelesaikan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Selama jam kerja, pegawai harus fokus melaksanakan tugas. Aktivitas pribadi dapat dilakukan saat waktu istirahat atau di luar jam kerja,” ujar walikota.

Aturan tersebut kata walikota, bukanlah hal baru, karena telah menjadi ketentuan umum yang juga ditegaskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Aturan ini sudah jelas dan harus menjadi perhatian seluruh ASN sehingga progres pekerjaan dapat dimaksimalkan,” cetus walikota.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengingatkan ASN agar tidak melakukan live streaming selama jam kerja sebagai upaya meningkatkan disiplin dan profesionalisme aparatur negara.

Larangan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, kejujuran, dan tanggung jawab.

Kemudian, Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan, penerapan nilai dasar Berakhlak, dimana ASN dituntut untuk kompeten dan loyal, sehingga penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi secara berlebihan dapat dinilai melanggar kode etik dan perilaku ASN.

Selanjutnya, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 yang menekankan agar penggunaan media sosial tidak mengganggu produktivitas serta kinerja pegawai.

Dengan adanya penegasan tersebut, Pemerintah Kota Ambon berharap, seluruh ASN dapat menjaga disiplin, profesionalisme, serta memanfaatkan media sosial secara bijak tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.(S-30)

BERITA TERKAIT