AMBON, Siwalima.id - Puluhan pemuda Ambalau bersama keluarga pedagang petasan yang menjadi korban penikaman, menggelar demonstrasi di depan Markas Polda Maluku, Tantui, Rabu (17/12).
Puluhan pemuda ini mendatangi Mapolda Maluku, guna menuntut ketegasan aparat kepolisian dalam mengusut kasus penikaman terhadap Hawa Bahta, salah seorang pedagang petasan di Jalan dr Latutemen, tepatnya di depan Kampus PGSD Unpatti.
Para pemuda ini mendesak agar pelaku segera ditangkap, karena korban mengalami 10 luka tusukan, sementara hingga kini belum ada kejelasan terkait penanganan hukum kasus tersebut.
Mereka menilai, aparat kepolisian terkesan lamban, tidak serius dan minim transparansi dalam mengungkap kasus yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Selain mendesak penangkapan pelaku, massa juga menuntut evaluasi terhadap Kapolresta Ambon serta mendesak agar Kapolsek Nusaniwe dicopot.
Pasalnya keduanya dinilai gagal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak menunjukkan langkah progresif dalam penegakan hukum atas tindak kekerasan yang terjadi di ruang publik.
“Aksi ini murni aksi damai. Kami hanya menuntut satu hal, yaitu keadilan bagi ibu kami, Hawa Bahta. Ini bukan hanya soal orang Ambalau, tetapi soal rasa keadilan seluruh masyarakat Maluku,” ucap salah satu orator dalam aksi tersebut.
Para pemuda ini juga mengingatkan, tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002, khususnya pasal 13, yang mencakup pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
Menurut mereka, kewajiban tersebut belum dijalankan secara maksimal dalam penanganan kasus penikaman tersebut.
Usai berorasi secara bergantian, massa kemudian menyampaikan 5 poin tuntutan mereka yakni, pertama, menuntut penegakan keadilan bagi korban Hawa Bahta, kedua, mendesak Polda Maluku mengevaluasi kinerja Kapolresta Ambon dan jajaran terkait kondisi kamtibmas, ketiga, mendesak pencopotan Kapolsek Nusaniwe, keempat, meminta Kapolda Maluku segera menangkap pelaku penikaman, dan kelima Memberikan batas waktu 1 x 24 jam agar kasus tersebut diungkap secara terbuka.
Aksi damai tersebut dipimpin Firdaus Mony dan Abas Djafar Souwakil, serta didukung oleh tujuh paguyuban masyarakat Ambalau di Kota Ambon.
Para pemuda dan keluarga korban ini berjanji, akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga pelaku ditangkap dan keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.
Menanggapi tuntutan pendemo, Dirbinmas Polda Maluku Kombes Hujra Soumena dihadapan massa menegaskan, Polda Maluku berkomitmen untuk mengawal proses penegakan hukum atas kasus tersebut.
“Saya minta adik-adik semua mengawal kasus ini, dan saya juga akan mengawal kasus ini. Siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum di Maluku harus ditindak,” tandas Soumena.
Ia mengaku, hingga saat ini pelaku penikaman belum berhasil ditangkap. Namun, pihaknya memastikan Polresta Ambon terus bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut.
“Memang faktanya sampai sekarang pelaku belum ditangkap. Kami minta doa dan dukungan agar kerja keras dari pihak Polresta membuahkan hasil dan pelaku segera ditangkap,” pinta Kombes Soumena.
Ia juga membuka ruang dialog dan masukan dari para demonstran agar proses penanganan kasus berjalan sesuai harapan masyarakat.
Aspirasi massa aksi akan disampaikan kepada Kapolda Maluku setelah pimpinan tertinggi Polda Maluku tersebut tiba.
“Terkait saran dan masukan kepada Polda atau Polresta, silakan disampaikan. Apa yang menjadi tuntutan adik-adik akan kami sampaikan langsung ke kapolda,” janji Kombes Soumena.
Menanggapi rencana aksi lanjutan jika tuntutan tidak segera dipenuhi, Kombes Soumena mengaku, demonstrasi merupakan bagian dari hak demokrasi warga negara. “Kalau mau demo lagi, silahkan. Itu hak demokrasi dan kami mendukungnya,” ucap Kombes Soumena.
Naik Penyidikan
Sebelumnya diberitakan, setelah menemukan sejumlah petunjuk, maka penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menaikan kasus penusukan pedagang petasan di Jalan dr Latumeten tepatnya di depan kampus PGSD Unpatti, kini naik ke tahap penyidikan.
Status kasus ini dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan pada, Kamis (11/12) setelah polisi melakukan olah TKP dan menemukan sejumlah bukti permulaan.
“Olah TKP sudah dilakukan, ada sampel darah yang sudah kita ambil, termasuk barang dan pakaian korban,” jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (16/12).
Kendati sudah naik ke tahap penyidikan kata Ipda Jane, polisi masih mengalami kesulitan dalam mengungkap identitas pelaku.
“Pelaku masih di identifikasi, saksi kita sudah wawancarai sebanyak tiga orang, namun belum mengarah ke pelaku, ditambah lagi CCTV di sekitar TKP dalam kondisi rusak,” beber Ipda Jane.
Pada kesempatan itu, Ipda Jane minta masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan pengungkapan kasus yang kini sementara berproses di kepolisian.(S-25)