AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku menjamin warga Lermatang yang menjadi lokasi pengembangan Blok Masela mendukung penuh Proyek Strategis Nasional tersebut.
Dukungan warga Lermatang terhadap proyek dengan nilai investasi 350 triliun itu terlihat dari ratusan warga yang ikut dalam sosialisasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Blok Masela.
Bertempat di Balai Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (16/5) Tim Terpadu PSDK bersama pihak SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT Inpex selaku kontraktor Blok Masela memberi sosialisasi berkaitan dengan Lahan.
Kepala Biro Pemerintah Setda Maluku, Elias Patty mengungkapkan sosialisasi tim terpadu kepada masyarakat merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam kaitan dengan penyiapan lahan untuk kepentingan Blok Abadi Masela.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah memberikan penjelasan sekaligus mendengarkan aspirasi dari masyarakat setelah yang nantinya terkena dampak dari pembangunan Blok Masela.
“Sosialisasi sudah dilakukan dan kita lihat masyarakat setempat sangat antusias dengan kehadiran Blok Abadi Masela. Apalagi Pemkab Tanimbar juga memberikan dukungan penuh atas PSN ini. Yang pasti tidak ada keberatan terhadap kehadiran PSN ini,” ucap Elias kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (16/5).
Kendati tidak ada penolakan, namun Elias mengaku warga setempat yang terkena dampak langsung dari pengembangan Blok Abadi Masela meminta agar ganti rugi atas tanam tumbuh harus adil dan tidak merugikan masyarakat.
Terkait dengan besar ganti rugi atas tanam tumbuh, Elias menegaskan telah disampaikan kepada masyarakat bahwa penilaian angka wajar atas ganti rugi bulan menjadi kewenangan Tim Terpadu PSDK melainkan ranahnya Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau yang disebut Appraisal.
“Sesuai aturan angka wajar itu kan kewenangannya KJPP artinya berapapun angka yang nantinya ditetapkan akan menjadi acuan sebab jika pembayaran diluar nilai yang ditetapkan KJPP dapat berdampak hukum,” ucap Elias.
Karenanya Tim Terpadu PSDK kata Elias telah meminta warga untuk bersabar sambil menunggu hasil tafsir KJPP yang akan dilakukan segera namun tetap mempertimbangkan aspek keadilan bagi masyarakat.
Sosialisasi sambung Elias diakhir dengan penandatanganan berita acara oleh Pemerintah Desa, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Sekretaris Daerah KKT sebagai moderator, Asisten 3 Setda Provinsi Maluku selalu Ketua Harian Tim Terpadu PDSK.
“Semua pihak sepakat untuk mendukung adanya proyek Blok Masela ini demi kepentingan bersama mensejahterakan masyarakat di Maluku,” tandas Elias.
Tuntas
Seperti diberitakan, Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) memastikan, proses pengukuran tapal batas lahan bagi pembangunan Blok Masela telah tuntas.
Selain tapal batas, Tim terpadu PSDK juga memastikan proses penghitungan volume tanaman diatas lahan yang akan dibangun Blok Masela telah selasai dilakukan.
“Pekan kemarin proses tapal batas dan perhitungan volume tanaman sudah tuntas dilakukan,” ucap Kepala Biro Pemerintahan Elias Patty kepada Siwalima.id di ruang kerjanya, Senin (11/5).
Selanjutnya, Tim terpadu PSDK akan melakukan sosialisasi lanjutan kepada masyarakat sekitar sekaligus sebagai bagian dari tahapan verifikasi dan validasi data terhadap subjek maupun objek lahan tersebut.
Menurutnya, untuk proses penanganan dampak sosial kemasyarakatan, tim terpadu tetap menggunakan pendekatan humanis, mengingat lahan yang nantinya digunakan sebagai lokasi Blok Masela tersebut, merupakan kawasan hutan yang sebelumnya telah mendapatkan izin Kementerian Kehutanan.
“Karena tempat yang nantinya menjadi lokasi Blok Masela itu merupakan kawasan hutan, maka kita tidak menggunakan pendekatan pengadaan tanah, namun hanya pendekatan ganti rugi atas tanam tumbuh milik masyarakat, sebab masyarakat merasa telah lama tinggal di tanah ini, maka ada semacam kebijakan pemerintah untuk menghargai mereka,” jelas Patty.
Patty menegaskan, dalam waktu yang bersamaan Tim Terpadu PSDK juga telah menetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitrianto, sebagai badan yang nantinya melakukan penilaian profesional (Appraisal) untuk menghitung besarnya ganti rugi atas tanam tumbuh milik masyarakat.
KJPP sambung Patty, nantinya akan melakukan data yang sudah dikantongi Tim Terpadu PSDK sebagai data pembanding dalam menentukan nilai ganti rugi kepada masyarakat.
Patty menegaskan, tim terpadu terus bekerja untuk memastikan persoalan lahan tuntas sehingga ground breaking atau peletakan batu pertama dapat segera dilakukan sesuai perencanaan Kementerian ESDM, yakni pada Juni mendatang.
“Sebenarnya jika masyarakat setempat menerima proyek dan sudah ada kesepakatan terkait nilai ganti rugi ini, maka ground breaking sudah bisa dilakukan sambil proses penyelesaian administrasi dilakukan jika ingin proyek strategis nasional ini ber-jalan secepat,” ucap Patty. (S-20)