AMBON, Siwalima.id - DPRD Kota Ambon mengingatkan pemerintah bahwa Ranperda RT/RW yang akan disahkan nanti menjadi dasar pembangunan di Kota Ambon
Ranperda RT/RW merupakan regulasi jangka panjang yang harus disusun secara komprehensif dan tidak perlu terburu-buru.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far Far kepada wartawan di Ambon, Rabu (20/5).
Ia menjelaskan hingga saat ini seluruh tahapan pembahasan Ranperda RT/RW masih terus berjalan sesuai mekanisme.
Proses kajian lingkungan hidup strategis juga telah selesai dilakukan. Masih terdapat sejumlah tahapan lanjutan sebelum masuk uji publik hingga diparipurnakan.
“Melalui pansus kami sudah menyampaikan kepada pemerintah kota supaya jangan tergesa-gesa dan terburu-buru. “Materi muatan Ranperda ini harus benar-benar komprehensif dan menjawab kebutuhan pemerintah maupun seluruh elemen masyarakat Kota Ambon,” ingatnya.
Ia menilai RT/RW bukan regulasi jangka pendek sehingga seluruh rencana pembangunan kota ke depan harus diakomodasi secara matang di dalam dokumen tersebut. “RTRW ini bukan berlaku satu tahun. Karena itu seluruh kebutuhan pembangunan dan arah penataan wilayah ke depan harus benar-benar dipikirkan secara detail agar nantinya tidak mudah direvisi kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak,” terangnya.
Ia menjelaskan, proses pembahasan ranperda RT/RW saat ini terus dipantau dan dikoordinasikan bersama Pansus DPRD Kota Ambon.
Far-Far berharap pembahasan tersebut dapat dituntaskan dan diparipurnakan pada akhir masa sidang.
Menurutnya, keterlibatan publik dalam tahapan uji publik juga menjadi hal penting agar ranperda RT/RW yang nantinya ditetapkan menjadi Perda tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kami berharap saat diuji publik dan diparipurnakan nanti sudah tidak ada lagi masalah karena substansinya sudah menjawab seluruh kebutuhan pemerintah maupun masyarakat Kota Ambon,” katanya.
Politisi Perindo ini juga berharap ranperda ini dapat menjadi landasan yang memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di Ambon. “Ranperda ini harus menjadi peluang dan karpet merah bagi investor yang mau beraktivitas di Kota Ambon. Karena penataan ruang dan wilayah sudah dijamin lewat regulasi daerah, apalagi sekarang seluruh proses perizinan sudah terintegrasi melalui sistem OSS,” tandasnya.(S-10)