SIWALIMA.id > Berita
10 Tahun Bui bagi Tiga Pembakar Kantor KPU Buru
Hukum | Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 23:15 WIT

NAMLEA, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Ke­jaksaan Negeri Buru, menun­tut tiga terdakwa kasus pem­bakaran Kantor KPU Buru dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara. 

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Namlea, Selasa (30/9), dengan agenda pembacaan tuntutan.

Ketiga terdakwa, yakni Rah­mawati Heluth alias Ama, Abupa Tan alias Ode, dan Suhardi Buton alias Olo dihadirkan bersamaan dalam ruang sidang utama.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Ghesa Agnanto Hutomo didampingi hakim anggota Angga Pratama dan Imannul Yakin.

Dalam tuntutannya, Kasi Pidana Umum Kejari Buru selaku JPU, Destia Dwi Pur­nomo, menegaskan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau ba­rang, sebagaimana diatur da­lam Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana ke­pa­da terdakwa I Suhardi Bu­ton alias Olo, terdakwa II Abu­pa Tan alias Ode, dan ter­dakwa III Rahmawati Heluth alias Ama dengan pidana pen­jara masing-masing 10 tahun,” tegas JPU dalam pembacaan tuntutannya.

Selain pidana pokok, JPU juga me­minta agar seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diku­rangkan dari hukuman, serta mene­tap­kan para terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti berupa kayu, arang sisa pembakaran, kursi, meja, rak besi, jerigen, tas, jaket, hingga dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pembakaran turut disita. Sebagian barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, sementara dua unit sepeda motor dan dokumen kendaraan ditetapkan untuk diram­pas bagi negara.

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum ini turut dihadiri oleh keluarga para terdakwa. Proses persi­dangan dihentikan sekitar pukul 15.15 WIT, setelah majelis hakim me­netapkan sidang berikutnya dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa pada 9 Oktober mendatang. (S-26)

BERITA TERKAIT