NAMLEA, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buru, menuntut tiga terdakwa kasus pembakaran Kantor KPU Buru dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Namlea, Selasa (30/9), dengan agenda pembacaan tuntutan.
Ketiga terdakwa, yakni Rahmawati Heluth alias Ama, Abupa Tan alias Ode, dan Suhardi Buton alias Olo dihadirkan bersamaan dalam ruang sidang utama.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Ghesa Agnanto Hutomo didampingi hakim anggota Angga Pratama dan Imannul Yakin.
Dalam tuntutannya, Kasi Pidana Umum Kejari Buru selaku JPU, Destia Dwi Purnomo, menegaskan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Suhardi Buton alias Olo, terdakwa II Abupa Tan alias Ode, dan terdakwa III Rahmawati Heluth alias Ama dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun,” tegas JPU dalam pembacaan tuntutannya.
Selain pidana pokok, JPU juga meminta agar seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman, serta menetapkan para terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa kayu, arang sisa pembakaran, kursi, meja, rak besi, jerigen, tas, jaket, hingga dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pembakaran turut disita. Sebagian barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, sementara dua unit sepeda motor dan dokumen kendaraan ditetapkan untuk dirampas bagi negara.
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum ini turut dihadiri oleh keluarga para terdakwa. Proses persidangan dihentikan sekitar pukul 15.15 WIT, setelah majelis hakim menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa pada 9 Oktober mendatang. (S-26)