SIWALIMA.id > Berita
Amahoru Berpeluang Jabat Sekda SBT
Pemerintahan | Jumat, 26 September 2025 pukul 22:53 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku Achmad Q. Amahoru berpeluang menjadi Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur.

Jabatan sekda saat ini ditempati oleh pelaksana tugas, pasca Djafar Kwairumaratu ditetapkan sebagai tersangka kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten SBT TA 2021.

Ada tiga nama yang menempati urutan teratas hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang resmi dikeluarkan oleh panitia seleksi JPTP yang diketuai oleh Sekda Maluku Sadli Ie.

Mereka masing-masing Achmad Q. Amahoru, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa maluku nilai 93.98, Somarno Sagala, Kadis Penanaman Modal dan PTSP SBT dengan nilai 87,58 dan Murad Wokas, Kadis Perhubungan SBT dengan nilai 84.38.

Pengumuman ini berdasarkan surat pansel Nomor: 10/pansel.JPTP Sekda/SBT tentang tentang hasil tiga besar seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur tertanggal 23 september 2025.

Pengumuman ini disiarkan secara resmi melalui website resmi Pemkab Seram Bagian Timur.

Dalam surat keputusan pansel tersebut, keputusan ini merujuk dari surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17288/R-AK.02.03/SD/F/2025 tanggal 23 September 2025.

Hal rekomendasi hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten SBT, dengan ini panitia seleksi menyampaikan tiga nama calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekda SBT yakni Achmad Q. Amahoru, Somarno Sagala dan Murad Wokas.

Untuk diketahui, penetapan Djafar Kwairumaratu sebagai tersangka ini berdasarkan Surat penetapan tersangka Nomor B-201/Q.1/Fd.2/02/2024, tanggal 29 Januari 2024.

“JK ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa penyidik menemukan bukti permulaan. Dia patut diduga sebagai pelaku tipikor anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun 2021,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina kepada Siwalima melalui siaran persnya, Senin (5/2). (S-27)

BERITA TERKAIT