AMBON, Siwalima.id - Rudolf Reno Mezaac Rehatta melalui kuasa hukumnya, Margareth O Kakisina, melayangkan laporan kepada Walikota Ambon, Senin (30/3), terkait tindakan Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, yang dinilai tidak sejalan dengan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam surat yang dilayangkan ke walikota itu, kuasa hukum menyampaikan keberatan atas sikap Sekot yang dianggap menyimpang dari kebijakan Walikota Ambon dalam menindaklanjuti amar putusan PTUN terkait penetapan Raja Negeri Soya.
Menurut Kakisina, walikota sebelumnya telah melaksanakan poin 1, 2, dan 3 dalam amar putusan, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Raja. Namun, pada poin 4 yang memerintahkan pemerintah kota untuk memfasilitasi proses pemilihan (voting) antara dua kandidat, yakni Rudolf Reno Mezaac Rehatta dan Herve Rene Jones Rehatta, dinilai belum dijalankan sebagaimana mestinya.
Ia menilai terjadi pelambatan proses yang dilakukan oleh Sekot, bahkan disertai pernyataan di media yang mengangkat isu sumpah adat, garis keturunan, hingga pelibatan akademisi untuk menafsirkan ulang putusan pengadilan.
“Hal ini bertentangan dengan amar putusan PTUN yang sudah jelas dan mengikat. Negara melalui pemerintah daerah wajib tunduk dan melaksanakan putusan pengadilan,” tegas Kakisina, kepada Siwalima, di Ambon, Rabu (1/4). Dijelaskan, dalam pertimbangan hukum putusan PTUN, Majelis Hakim menegaskan hanya terdapat satu matarumah parentah di Negeri Soya, yakni Matarumah Rehatta. Pernyataan Sekot dinilai bertolak belakang dengan fakta hukum tersebut.
Dikatakan, dokumen akta kelahiran orang tua salah satu kandidat telah dipaparkan dalam rapat bersama pemerintah kota. Berdasarkan dokumen tersebut, pihaknya menilai kandidat tersebut tidak memenuhi syarat sebagai anak adat asli Negeri Soya sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017.
Meski tanpa fasilitasi resmi dari pemerintah kota, proses voting di lingkungan matarumah parentah disebut telah dilaksanakan, dengan hasil menetapkan Rudolf Reno Mezaac Rehatta sebagai pihak terpilih.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta Walikota Ambon segera mengambil langkah tegas untuk memastikan pelaksanaan amar putusan PTUN berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Laporan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pihak, di antaranya Pengadilan TUN Ambon, Pengadilan Negeri Ambon, Ombudsman RI Perwakilan Maluku, serta DPRD Kota Ambon.
Sekot Ambon, Robby Sapulette yang dikonfirmasi Siwalima, terkait laporan tersebut mempersilahkan pihak-pihak yang tidak puas untuk melaporkan dirinya.
“Mau lapor ke walikota, silakan. Saya tidak takut. Yang penting kita kerja sesuai aturan,” tandasnya, kepada Siwalima, Rabu (1/4)..
Kata Sekot, pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator yang memastikan proses berjalan sesuai hukum dan tetap menjaga netralitas.
Pemkot tidak akan gegabah mengambil keputusan sebelum mengkaji secara menyeluruh amar putusan pengadilan bersama pihak akademisi, khususnya dari Universitas Pattimura.
“Dokumen amar putusan sudah kami minta untuk segera diserahkan ke pihak Unpatti untuk dipelajari. Setelah itu, kami akan rapat internal dulu sebelum mengambil langkah lanjutan,” bebernya.
Ia mengungkapkan, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan pihak akademisi guna membahas secara mendalam putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Negeri, agar tidak terjadi kesalahan tafsir dalam implementasinya.
Menurutnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses adat, sehingga penyelesaian harus tetap dikembalikan kepada mekanisme musyawarah di tingkat negeri.
“Setelah ada penjelasan dari ahli hukum, biarkan mereka kembali ke negeri untuk bermusyawarah. Pemerintah tidak bisa intervensi,” ujarnya.
Sapulette juga menyoroti perbedaan klaim terkait jumlah ahli waris yang berhak, yang dinilai menjadi salah satu sumber konflik.
“Tidak semua mata rumah atau garis keturunan berhak menjadi raja. Itu yang harus dipahami secara benar, berdasarkan kajian hukum dan adat,” katanya.
Ia bahkan menegaskan, penyelesaian secara adat harus dikedepankan jika tidak ditemukan titik temu.
“Jangan paksa. Kalau memang bukan hak, lebih baik sumpah adat. Kalau masih tidak mau, ya itu pilihan. Selesaikan secara adat supaya tuntas,” tegasnya.
Ia menambahkan, rapat internal bersama jajaran Pemkot Ambon dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat untuk mengkaji secara komprehensif amar putusan sebelum melibatkan seluruh pihak terkait dalam forum bersama.(Mg-1)