SIWALIMA.id > Berita
Barang Bukti 62 Perkara Pidana Dimusnahkan
Online | Kamis, 18 Desember 2025 pukul 16:31 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Ambon melakukan pemusnahan ratusan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti itu, berlangsung di halaman Kantor Kejari Ambon, Kamis (18/12) yang dipimpin Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, Siti Aryani dan dihadiri oleh perwakilan penyidik kepolisian, aparat TNI, BNN Maluku dan Pengadilan Negeri Ambon.

Kasi Barang Bukti, Siti Aryani mengaku, pemusnahan barang bukti terhadap 62 perkara pidana, terhitung sejak Januari 2025 hingga Desember 2025. Yang mana 62 perkara tersebut telah berkekuatan Hukum tetap (inkracht). 

“Ada narkoba dan barang bukti tindak pidana umum lainnya yang kita musnahkan hari ini,” ucap Aryani kepada wartawan di sela-sela pemusnahan itu.

Aryani mengaku, pemusnahan barang bukti ini, merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan sesuai undang-undang.

“Hal ini diatur dalam pasal 270 KUHAP dan pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor: 16 tahun 2004 tentang Kejaksaaan, sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Nomor: 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” jelas Aryani.

Pantauan Siwalima.id, proses pemusnahan barang bukti seperti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dicampur dengan semen, handphone dihancurkan dengan palu, ada juga yang dibakar.

Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan berupa, 39 paket sabu-sabu, 84 paket ganja, 73 paket tembakau sintetis, 6 handphone, 1 unit laptop, 4 bilah senjata tajam, 14 anak panah wayer, 1 katapel, 36 helai pakaian, 6 kaca pirex, 4 unit flashdisk, 1 sim card, 2 lembar print out bukti transaksi, 4 pack kertas rokok, 5 dus rokok, 1 tas, 1 korek api gas, 1 tikar, 5 jerigen yang sudah terbakar, 1 kaleng rokok, 3 potongan seng, 1 potongan kayu, 1 palu dan 1 linggis.(S-29)

BERITA TERKAIT