SIWALIMA.id > Berita
Bawa BOM dan Sajam, Dua Pria Ini Ditangkap
Hukum | Kamis, 23 April 2026 pukul 16:08 WIT

AMBON, Siwalima.id - Personel Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polresta Pu­lau Ambon, berhasil meng­amankan dua pria yang ke­dapatan membawa senja­ta tajam dan bom pipa raki­tan di kawasan Hunuth, Ke­camatan Teluk Ambon.

Usai diamankan, kedua tersangka berinisial MM (23) dan AS (38), warga Desa Morella, Kabupaten Malteng ini resmi ditahan pada, Rabu (22/4) pagi sekitar pukul 09.00 WIT.

Peristiwa penangkapan terjadi sehari sebelumnya, Selasa (21/4) sekitar pukul 14.30 WIT, di Jalan Durian Patah. Polisi menemukan barang berbahaya yang dibawa tersangka, yakni dua bilah parang, satu bom pipa rakitan dan satu sangkur berwarna hitam.

Dari hasil penyelidikan awal, tersangka MM diketahui sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam dan bahan peledak rakitan sebelum bergerak menuju Hunuth. Ia diduga hendak kembali ke kampung halamannya di Morella.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh Polisi yang langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua tersangka di sekitar pertigaan Durian Patah tanpa perlawanan,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Rabu (22/4).

Luhukay menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi kepemilikan senjata ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

“Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan. Kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak tanpa izin adalah pelanggaran serius dan akan kami tindak tegas,” tandas Ipda Jane.

Saat ini kata Ipda Jane, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut. 

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 306 dan/atau Pasal 307.

“Penyidik masih terus menda­la­mi motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ucap Ipda Jane. 

Dirinya menghimbau masyarakat agar segera melaporkan, jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan senjata ilegal. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku agar tetap kondusif. (S-10)

BERITA TERKAIT