AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tengah menyiapkan anggaran sekitar Rp32 miliar yang diperuntukan membayar Tunjangan Hari Raya bagi ASN maupun PPPK di Lingkup Pemkot Ambon.
Kepala BPKAD Kota Ambon, Jopie Silanno menjelaskan, pemerintah daerah saat ini telah menerima Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 13 tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2026.
Namun demikian, pemkot masih menunggu, terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum utama pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kita sudah menerima petunjuk teknis dari Permenkeu Nomor 13 tahun 2026, namun kita juga masih tunggu PP. Biasanya PP keluar dulu baru petunjuk teknis, tapi kali ini kita sudah dapat juknis terlebih dahulu,” ucap Silanno kepada Siwalima di ruang kerjannya, Kamis (5/3).
Pada petunjuk teknis tersebut kata Silano, telah disebutkan pembayaran THR bagi PNS. Sementara untuk PPPK serta pegawai paruh waktu, ketentuannya masih belum dijelaskan secara rinci.
“Khusus PNS sudah jelas. Tetapi untuk PPPK dan pegawai paruh waktu itu belum ada penjelasan sehingga kita masih menunggu Peraturan Pemerintahnya,” beber Silano.
Menurut Silanno, jika mengacu pada pola pembayaran di tahun 2025, THR hanya diberikan kepada PNS, karena pada saat itu PPPK belum diakomodasi secara khusus dalam regulasi yang berlaku.
Meski demikian, sejumlah pemberitaan menyebutkan, bahwa PPPK juga berpotensi menerima THR pada tahun 2026. Untuk itu, Pemkot Ambon, tetap menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kalau ikut pola lama di tahun 2025, yang dapat THR hanya PNS. Tetapi untuk tahun ini kita masih tunggu apakah PPPK dan pegawai paruh waktu juga menerima THR atau tidak,” jelas Silano.
Silanno menegaskan, pembayaran THR bagi ASN akan dilakukan secepatnya, setelah aturan resmi diterbitkan. Hal ini juga sejalan dengan arahan Walikota Ambon, Bodewin Wattimena agar pembayaran THR segera diselesaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Anggaran THR yang akan dibayarkan ini, bersumber dari Dana Alokasi Umum yang telah dialokasikan pemerintah pusat kepada daerah. “THR sudah termasuk dalam komponen penerimaan DAU, sehingga pemerintah daerah wajib membayarkannya kepada ASN,” ucap Silano.
Ia menyebutkan, untuk jumlah ASN Pemkot Ambon saat ini terdiri dari 4.766 PNS dan CPNS serta 2.795 PPPK. Jika seluruhnya diakomodasi, maka total pegawai yang berpotensi menerima THR mencapai 7.563 orang, termasuk walikota dan wakil walikota.
Untuk besaran THR sendiri, akan dihitung berdasarkan gaji yang diterima pegawai pada bulan berjalan, sehingga nilainya hampir sama dengan pembayaran gaji bulanan. “Kalau menggunakan standar gaji Januari atau Februari, maka nilai THR kurang lebih sama dengan pembayaran gaji,” papar Silano.
Silano mengaku, total anggaran THR tahun ini diabndingan dengan tahun 2025 kemarin diperkirakan untuk 2026 ini lebih besar, dikarenakan adanya penambahan jumlah CPNS dalam struktur ASN Pemkot Ambon.
“Saat ini kita masih tunggu aturan resminya. Tetapi jumlah ASN yang akan dibayarkan THR sudah kita hitung sesuai data pegawai yang ada,” tandas Silano.(Mg-1)