AMBON, Siwalima.id - Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya solar mulai sulit didapat pengguna kendaraan bermotor, memaksa DPRD Maluku turun tangan.
Sebelumnya aksi demo dilakukan masyarakat setelah mereka sulit mendapatkan solar di wilayah Seram Utara Timur-Kobi dan Seti, Kabupaten Maluku Tengah.
“Komisi akan memanggil Dinas ESDM serta Pertamina duduk bersama membahas persoalan tersebut secara komprehensif,” tegas Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo kepada wartawan Selasa (21/4).
Ia mengaku penetapan kuota BBM bukan sepenuhnya kewenangan Pertamina, melainkan melalui proses berjenjang dari daerah hingga pemerintah pusat.
“Pengusulan kuota BBM itu dari kabupaten dan kota, kemudian melalui pemerintah provinsi disampaikan ke pusat lewat BPH Migas untuk ditetapkan,” kata Wajo.
Menurutnya, persoalan kelangkaan yang kerap terjadi di lapangan bisa jadi dipicu oleh ketidaksesuaian antara angka usulan dengan kebutuhan riil masyarakat.
“Kalau terjadi kelangkaan, berarti harus direview. Bisa saja pengusulannya belum mencerminkan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi bahan rekomendasi bagi sebelas kabupaten dan kota di Maluku untuk meninjau kembali usulan kebutuhan BBM, baik subsidi maupun non-subsidi.
“Tindak lanjutnya akan disampaikan ke kabupaten dan kota agar mereka evaluasi kembali kebutuhan BBM sesuai kondisi riil,” jelasnya.
Komisi III juga mengingatkan penetapan kuota BBM merupakan hasil koordinasi lintas sektor, sehingga akurasi data dari pemerintah daerah menjadi kunci utama agar distribusi berjalan tepat sasaran. “Ini kerja bersama. Pertamina tidak bisa menetapkan sendiri tanpa dasar usulan daerah dan keputusan dari BPH Migas,” pungkas Wajo.
Harga Naik Solar Langka
Diberitakan sebelumnya, DPRD Maluku mendapat laporan BBM jenis solar langka dan sulit didapat pengendara di wilayah Seram Utara Timur-Kobi dan Seti, Kabupaten Maluku Tengah.
Kondisi ini kemudian memicu aksi protes warga hingga pemalangan jalan lintas. Kondisi ini dinilai sangat mengganggu aktivitas masyarakat yang bergantung pada BBM subsidi tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Maluku, Halimun Saulatu, mengaku menerima langsung laporan dari warga terkait krisis solar di wilayah tersebut.
“Saya mendapat informasi langsung dari masyarakat. Saat ini di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi dan Seti tidak ada kuota BBM jenis solar. Yang tersedia hanya Dexlite dengan harga sudah mencapai 24 ribu lebih per liter,” kata Saulatu kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/4)
Ia menegaskan, kondisi ini sangat membebani masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan sektor transportasi.
“Ini sangat memberatkan rakyat. BBM subsidi yang seharusnya membantu justru tidak tersedia, sementara yang ada harganya sangat tinggi,” tegasnya.
Dari hasil koordinasi dengan Pertamina, diketahui bahwa dari lima SPBU di wilayah tersebut. Hanya satu SPBU di Wahai, Kecamatan Seram Utara, yang mendapat penugasan dari BPH Migas untuk menyalurkan Biosolar. “Masyarakat harus menempuh jarak 40 sampai 70 kilometer hanya untuk mendapatkan solar di Wahai. Padahal ada SPBU yang lebih dekat, tetapi tidak mendapat jatah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kuota yang diberikan sangat terbatas, yakni hanya 99 kiloliter per tahun. “Kalau dibagi 12 bulan, per bulan hanya sekitar 8.250 liter. Ini jelas tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mas-yarakat di wilayah itu,” jelasnya.
Ia pun mendesak agar segera dilakukan peninjauan dan langkah konkret dari pemerintah.
“Saya meminta agar segera dilakukan peninjauan, karena ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” katanya.
Saulatu juga menyarankan agar Komisi III DPRD Maluku memanggil dinas terkait guna mencari solusi bersama.
“Komisi III perlu memanggil Perindag dan meminta mereka berkoordinasi dengan dinas di kabupaten dan kota untuk segera mengusulkan penambahan kuota ke BPH Migas,” ujarnya.
Menurutnya, kewenangan penetapan kuota sepenuhnya berada di tangan BPH Migas, berdasarkan usulan dari pemerintah daerah.
“Pertamina tidak bisa mengubah kuota. Itu keputusan BPH Migas berdasarkan usulan dari kabupaten/kota. Kalau pemda tidak mengusulkan, maka kuota tidak akan bertambah,” tegasnya lagi.
Ia bahkan menyoroti lemahnya respons pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan ini.
“Seharusnya sejak awal pemda sudah tahu kuota itu tidak cukup dan segera mengajukan penambahan. Kalau pemda diam, ya begini. Masyarakat yang jadi korban,” tandasnya.(S-26)