AMBON, Siwalima.id - Tercatat sudah 14 saksi diperiksa penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lingkar Wokam, Kecamatan Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
Sayangnya hingga kini, Bupati Aru, Timoitus Kaidel belum juga tersentuh hukum. padahal proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar itu dikerjakan oleh Bupati Aru, Timotius Kaidel.
Menanggapi hal itu, akademisi hukum Unidar, Rauf Pellu meminta Kejati untuk tidak tebang pilih, tetapi wajib hukumnya, Bupati Aru diperiksa dalam kapasitas sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek jalan sepanjang 35 kilometer dengan total anggaran proyek senilai Rp36,7 miliar
“Bupati kan diperiksa sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek jalan lingkar Wokam, sehingga wajib hukumnya beliau juga diperiksa,” ujar Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (26/10).
Menurutnya, tidak ada alasan hukum bagi tim penyelidik Kejati Maluku belum memeriksa Bupati Aru, karena sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek jalan lingkar Wokam tersebut bupati bertanggung jawab.
Disisi yang lain, lanjutnya, semua orang itu sama di mata hukum, sehingga penegak hukum dalam hal ini Kejati tidak boleh tebang pilih dalam penyelidikan kasus ini. apalagi ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang tentu saja telah menjadi perhatian publik.
“Kejati harus serius, jangan tebang pilih dengan belum memeriksa bupati dalam kapasitas sebagai kontraktor, bisa saja memuculkan opini masyarakat bahwa kejaksaan tebang pilih,” ucapnya sembari meminta Kejati untuk segera memeriksa Bupati Aru, Timotius Kaidel.
Jangan Tebang Pilih
Praktisi hukum Jidon Batmomolin meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk tidak tebang pilih, dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, senilai Rp 36,7 miliar.
Menurut Batmomolin, aparat penegak hukum harus bersikap profesional dan transparan dalam mengusut kasus tersebut, termasuk memeriksa Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, jika diduga mengetahui atau terlibat dalam proses proyek yang kini menjadi sorotan publik.
“Jaksa jangan tebang pilih. Jika ada indikasi kuat keterlibatan pejabat daerah, termasuk bupati, maka wajib diperiksa agar kasus ini terang benderang dan tidak ada kesan dilindungi,” tegas Batmomolin kepada Siwalima, Sabtu (25/10).
Ia mengungkapkan, sebelum menjabat sebagai Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel merupakan kontraktor pelaksana proyek pembangunan jalan lingkar Wokam tersebut. Karena itu, kata Batmomolin, kejaksaan perlu mendalami kemungkinan adanya konflik kepentingan atau keterlibatan langsung Kaidel dalam proses pengerjaan proyek bernilai miliaran rupiah itu.
“Fakta bahwa yang bersangkutan pernah menjadi kontraktor proyek ini harus menjadi perhatian serius penyidik. Jangan sampai ada dugaan konflik kepentingan yang dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Batmomolin menilai, nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah itu sangat besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, kejaksaan diharapkan segera menuntaskan penyelidikan dan mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Penegakan hukum yang adil dan transparan akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Jangan sampai masyarakat menilai ada permainan dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.
Ia menegaskan, korupsi pada proyek infrastruktur seperti jalan lingkar Wokam berdampak langsung terhadap pembangunan daerah.
“Kalau proyek itu bermasalah, rakyat yang dirugikan. Jadi, jangan dibiarkan kasus ini berlarut-larut,” tutupnya.
AMATI Kecam
Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) mengecam Kejaksaan Tinggi Maluku. Mereka mendesak Kejati segera memeriksa Bupati Aru dan jangan memperlarut penanganan kasus tersebut.
Ketua AMATI, Jemi Kauy menegaskan, Kejati Maluku tidak boleh berlarut-larut dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi lingkar Wokam.
Ia menilai, belum diperiksanya Bupati Aru, Timotius Kaidel sebagai pelaksana proyek bernilai puluhan miliar itu menunjukan bahwa, Kejaksaan sangat lamban dalam mengambil tindakan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Aru.
“Kasus ini sudah sangat lama di tangani Kejati Maluku. Jadi mau tunggu apa lagi karena semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini telah memberikan keterangan, dan yang belum hanya inisial TK yang namanya juga tercantum dalam hasil audit BPK,“ kesal Kauy.
Dikatakan, keterlibatan Timo nama sapaan bupati, dalam kasus ini sudah sangat jelas yang diperkuat dengan keterangannya dalam audit BPK dimana, pekerjaan sudah selesai pada bulan Desember sesuai dengan volume yang ditetapkan dalam kontrak. Tetapi fakta dilapangan sebaliknya.
“Ini berarti jelas yang bersangkutan ada kaitan dengan pekerjaan dimaksud, namun faktanya hingga hari ini pekerjaannya mangkrak, namun pencairannya sudah 100 persen dan juga keterangan kuasa Direktur HYS, Herman Sarkol saat di audit oleh BPK dalam keterangannya bahwa, PT PDP adalah perusahaan yang dipinjam oleh Timo untuk mengikuti lelang pembangunan jalan Tunguwatu – Nafar,” tuturnya.
Sehingga keterlibatan Timo dalam kasus ini sudah jelas dan mesti Kejaksaan Tinggi segera mengambil langkah hukum untuk memeriksa yang bersangkutan.
“Peristiwa pidana telah terpenuhi, sudah sangat jelas ada pihak yang melakukan dan pihak turut serta melakukan perbuatan melawan Hukum, yang dapat menimbulkan kerugian Negara 11 miliar lebih. Sehingga telah terpenuhi syarat perbuatan melawan Hukum antara lain dari peristiwa yang terjadi,“ jelasnya.
Selain itu, sejak mulai tender, PT PDP adalah perusahaan yang sudah di Blacklist dan semestinya tidak bisa ditetapkan sebagai pemenang Tender. Namun sangat disayangkan bahwa pada kenyataan perusahan tersebut ditetapkan sebagai pemenang tender.
Kemudian, pekerjaan jalan tersebut sesuai kontrak panjang jalan kurang lebih 35 km, namun yang dikerjakan kontraktor hanya kurang lebih 20 km, yang artinya pekerjaan tidak sesuai volume yang ditetapkan dalam Kontrak dan dapat menimbulkan kerugian negara.
Untuk itu, selaku ketua AMATI, Kauy berharap agar Bupati Aru segera diperiksa dan kasus ini segera dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Bupati Aru sekarang harus diperiksa, agar lebih terang kasus ini agar dapat memuaskan masyarakat yang mencintai pemberantasan korupsi. AMATI, meminta Kejati Maluku harus profesional dan serius dalam menangani kasus ini jika kasus ini di tuntaskan berakhir pada penyelesaian Hukum di pengadilan TIPIKOR, maka rakyat akan percaya bahwa Kejati Maluku telah menjaga marwah lembaga kejaksaan yang benar-benar adalah Abdi Negara dan Bangsa,“ harapnya.
Negara Rugi 11 M
Kasus dugaan korupsi proyek Jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar.
Sayangnya proyek jalan sepanjang 35 kilometer dengan total anggaran proyek senilai Rp36,7 miliar itu, Bupati Aru Timotius Kaidel belum juga diperiksa.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Buku III tahun 2018 yang diterima Siwalima, pekerjaan jalan tersebut dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi teknis, di mana material timbunan pilihan yang digunakan tidak sesuai standar. Hasil pengujian menunjukkan nilai CBR (California Bearing Ratio) hanya sebesar 3,1 persen, jauh di bawah standar minimum 10 persen.
Kondisi ini menyebabkan jalan menjadi sangat licin dan sulit dilalui saat hujan, bahkan tim pemeriksa menemukan tanah menempel pada ban kendaraan saat melintas di ruas jalan tersebut.
Temuan BPK juga menyebutkan adanya kekurangan volume pekerjaan serta pekerjaan yang belum dilaksanakan pada sejumlah ruas jalan. Diketahui, pekerjaan timbunan pilihan senilai Rp7.095.332. 970,60 tidak dapat diyakini volume maupun kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Selain itu, ditemukan pula kekurangan volume pada pekerjaan jalan Tunguwatu–Gorar–Nafar (Pulau Wokam) senilai Rp4.255.390.305,51. Dengan demikian, total potensi kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp11.350.723.276,11.
Informasi yang diperoleh Siwalima dari sumber terpercaya menyebutkan, proyek jalan ini dikerjakan oleh PT Purna Dharma Perdana (PDP) yang beralamat di Kota Bandung, Jawa Barat.
Ironisnya, perusahaan ini sempat masuk daftar hitam (blacklist) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat periode 2014–2016 akibat permasalahan pekerjaan di daerah tersebut. Namun, perusahaan tersebut tetap lolos dalam proses tender proyek di Kabupaten Kepulauan Aru.
Lebih jauh, sumber itu menyebutkan, proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam diduga kuat melibatkan Bupati Aru, Timotius Kaidel alias Timo, yang saat itu bertindak sebagai kontraktor pelaksana melalui perusahaan dimaksud. Meski anggaran proyek telah dicairkan 100 persen oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru, hasil pekerjaan dinilai jauh dari target.
“Banyak item pekerjaan yang tidak sesuai, salah satunya drainase di sisi kiri dan kanan jalan. Padahal anggaran sudah cair seluruhnya,” ungkap sumber tersebut kepada Siwalima, Senin (20/10).
14 Orang Diperiksa
Kasus ini sempat digarap penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, namun terhenti. Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 14 saksi yaitu, Herman Sarkol orang yang bertindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.
Mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 orang staf dari BPKAD. (S-26/S-25)