AMBON, Siwalima,id - Sudah belasan saksi diperiksa terkait dugaan korupsi proyek jalan lingkar Wokam, namun hingga kini Kejati Maluku belum juga menyentuh Bupati Aru, Timotius Kaidel.
Padahal Timo, sapaan akrab bupati, mengerjakan proyek jalan lingkar Wokam sedari awal bermasalah. Parahnya lagi Kejati Maluku bungkam soal pemeriksaan orang nomor satu di kabupaten berjulukan Bumi Jargaria ini.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus itu tidak bisa berkomentar apapun. Karena menurutnya, belum ada informasi dari tim Pidsus.
“Saya sudah konfirmasi ke Pidsus tapi belum ada balasan, jadi saya tidak bisa berikan komentar apapun, “jawab Ardy singkat melalui pesan WhatsAppnya, Senin (10/11).
Menyikapi hal itu, Praktisi Hukum, Rony Samloy menilai, Kejati Maluku seakan lambat dan bahkan tertutup menangani kasus yang diduga menyeret Bupati Aru saat ini.
Dia pun mempertanyakan apa penyebab sehingga Kejati belum juga memeriksa orang nomor satu di Kabupaten Aru itu.
“Ada apa dengan Kejati Maluku yang belum memeriksa Bupati Aru Timotius Kaidel di balik penanganan kasus penyimpangan anggaran jalan Lingkar Wokam, “kata Samloy saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya,
Menurut Samloy, jika itu disebabkan prosesnya masih dalam pengumpulan bahan dan keterangan atau masih menunggu hasil audit BPK/BPKP/inspektorat atau auditor independen, maka dapat dimaklumi karena ada kehati-hatian penyidik Kejati Maluku dalam mengusut kasus ini.
Akan tetapi, lanjut Samloy, bila kasusnya masih berlanjut di tahapan penyelidikan, maka sudah tentu Kejati Maluku mesti intens menggali bukti-bukti yang diperlukan agar kasus ini secepatnya bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Kalau masih penyelidikan, kenapa sekarang proses permintaan keterangan dari pihak-pihak itu tidak lagi berjalan. Apalagi publik saat ini mendesak dan berharap agar Bupati Aru juga diperiksa terkait dugaan keterlibatannya sebagai kontraktor dalam proyek itu,” tegasnya.
Dia menambahkan, jika ada instruksi Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi lama yang mengendap di Kejati Maluku, maka itu menjadi warning atau peringatan bagi Korps Adhyaksa di Maluku, untuk bergerak cepat dalam satu komando memberantas korupsi
“Tetapi jika instruksi itu tidak diindahkan maka masyarakat Maluku akan berasumsi negatif, kalau Kejati Maluku diduga menjadi “sarang mafia” di bidang penegakan hukum khususnya untuk kasus-kasus korupsi, “sesalnya.
Masyarakat juga, tambah Samloy, akan berspekulasi kalau instruksi Jaksa Agung tak punya “kekuatan magis” untuk memaksa anak buahnya di Maluku segera membongkar kasus-kasus korupsi yang masih karam di Kejati Maluku, termasuk kasus Jalan Wokam.
Tak Boleh Lolos
Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) mendukung Kejati untuk segera menaikan kasus tersebut ke penyidikan, dan segera memeriksa orang nomor satu di Bumi Jargaria itu.
Sekretaris AMATI Collins Lepuy meminta Kejati untuk tidak meloloskan Timo, sapaan akrab Bupati Aru, karena dinilai paling bertanggung jawab atas proyek jalan yang tak dapat dinikmati masyarakat.
Pasalnya, proyek jalan lingkar Wokam dikerjakan oleh Timo kala itu sebagai kontraktor. sehingga Kejati harus segera memeriksanya.
Disisi lain, lanjut Lepuy, arahan Jaksa Agung melalui Kapuspenkum sudah jelas dengan meminta Kejati segera menuntaskan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang lama, termasuk jalan Lingkar Wokam di Kabupaten Aru dengan anggaran yang fantastis yakni Rp 36,7 Miliar.
Dia meminta, Kejati Maluku jangan sampai membuat kasus ini semakin berlarut-larut. Sebab kasus ini merupakan kasus lama, sehingga mesti ada tindakan nyata dan tegas yang perlu dilakukan oleh Kejati.
“Sebenarnya ada apa dengan Kejati Maluku yang sangat lambat dalam mengusut kasus ini?, Jangan sampai masyarakat dibuat kecewa lantaran kasus ini tidak ada kejelasannya sama sekali, “kesalnya.
Padahal menurutnya, kehadiran Jaksa Agung mestinya memberikan angin segar bagi Kejati Maluku untuk segera mengambil sikap cepat dan tegas dalam hal ini memanggil Bupati Aru selaku kontraktor yang mengerjakan proyek jalan lingkar Wokam.
“Kami terutama masyarakat Aru sangat antusias dengan kehadiran Jaksa Agung, dengan harapan bahwa kasus korupsi di Aru ini bisa diberantas khususnya kasus korupsi Wokam. Tetapi faktanya sekarang Kejati Maluku belum juga mengambil langkah untuk menindaklanjuti arahan Jaksa Agung itu, “terangnya.
Untuk itu, Lepuy mendesak agar Kejati Maluku segera memanggil dan memeriksa Bupati Aru. Sebab hal ini yang paling penting mengingat orang nomor satu di Aru itulah yang bertindak sebagai pelaksana proyek, yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11 miliar.
Dia juga mendesak agar Kejati Maluku untuk tidak boleh kendor dan harus melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Aru Timotius Kaidel. Sebab ia diduga merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam gagalnya proyek yang menelan anggara puluhan miliar itu.
Timo tak Lolos
Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru yang menjeret bupati, Timotius Kaidel itu bakal naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Orang nomor satu di kabupaten berjulukan Bumi Jargaria itu tak akan lolos dari bidikan Kejati Maluku.
Timo, sapaan akrab Bupati Aru sedari awal yang menanggani proyek bermasalah tersebut. Jalan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 35 kilometer hanya diselesaikan 15 kilometer sehingga merugikan negara 11 miliar dari total anggaran 36,7 miliar.
Informasi yang diperoleh Siwalima dari sumber di Kejati Maluku proyek jalan lingkar Wokam akan segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kata sumber yang wanti-wanti namanya dikorankan itu, Kamis (6/11) bahwa, hasil pengumpulan data dan bahan keterangan yang dilakkan tim penyidik telah dinilai cukup kuat untuk melangkah ke tahap berikut.
“Sudah hampir rampung tahap telaahnya, dan kemungkinan besar akan naik ke penyidikan dalam waktu dekat,” ungkap sumber itu.
Kata sumber, tim penyidik saat ini tengah merampungkan sejumlah dokumen pendukung sebelum diumumkan secara resmi ke publik.
“Masih dalam proses administrasi internal, nanti setelah resmi naik penyidikan pasti disampaikan ke publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, belum mau memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus tersebut.
Kejati Tertutup
Walau sudah diberi kerungan untuk melakukan penyidikan terhadap kasus jalan Lingkar Wokam, namun hingga kini penyidik Kejati Maluku belum juga bergerak
Jaksa Agung, ST Burhanuddin telah memerintahkan Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah lama ditangani, termasuk proyek jalan lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru senilai 36,7 miliar tahun 2018..
Tercatat sudah 14 saksi diperiksa Kejati Maluku, namun hingga kini Bupati Aru, Timotius Kaidel belum diperiksa.
Padahal Timo, sapaan akrab orang nomor satu di kabupaten julakan Bumi Jargaria itu adalah kontraktor pelaksana proyek jalan lingkar wokam yang mangkar dan merugikan negara 11 miliar
Mirisnya, Kejati Maluku terkesan tertutup ketika Siwalima mencoba konfirmasi terkait arahan Jaksa Agung dan kapan Bupati Aru diperiksa.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (3/11) enggan memberikan keterangan.
Ia mengaku, saat ini Kajati bersama Asisten Pidana Khusus sedang melaksanakan serah terima jabatan, sehingga belum dapat memberikan penjelasan resmi terkait langkah lanjutan penanganan kasus tersebut.
Selain itu, Kasi Operasi Kejati Maluku, Ahmad Birawa yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga enggan menjawab.
Pesan berisi pertanyaan wartawan Siwalima hanya dibaca tanpa diberikan balasan. sama halnya dengan Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Richard Lawalata yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon tetapi enggan menjawab panggilan telepon.
14 Saksi Diperiksa
Untuk diketahui sudah 14 saksi diperiksa Kejati Maluku terkait proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar itu dikerjakan oleh Bupati Aru, Timotius Kaidel.
Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 14 saksi yaitu, Herman Sarkol orang yang bertindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.
Mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 orang staf dari BPKAD. (S-29)