AMBON, Siwalima.id - Meski proyek pengerjaan ruas jalan Adaut-Kondor tahun 2023 sudah selesai di kerjakan, namun hal tersebut menyisahkan utang kepada pihak konsultan tata batas ruas jalan tersebut.
Salah satu konsultan ruas jalan Adat-Kandar kepada Siwalima di Ambon, Senin (2/3) mengaku, sampai sekarang pihaknya belum menerima pembayaran konsultan tata batas proyek.
Seperti diketahui, proyek tata batas jalan nasional adalah kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan serta pemasangan tanda batas permanen, untuk menetapkan sempadan jalan, luas lahan dan status hukum tanah milik negara pada ruas jalan nasional tertentu.
Tujuannya adalah ,untuk legalitas aset, mencegah okupasi liar dan mempermudah pemeliharaan atau pengembangan infrastruktur.
Ini seringkali dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di bawah Ditjen Bina Marga, untuk memastikan penggunaan kawasan tanah secara efektif dan aman dari pemukiman atau bangunan yang melanggar batas.
Contohnya, pemasangan patok batas di area geografis tertentu seperti di Pulau Selaru. Tata Batas merupakan proyek legalisasi dan pengukuran batas fisik jalan milik negara agar aset negara terlindungi. Sayangnya BPJN terkesan tidak peduli dengan konsultan, padahal proyek sudah selesai dikerjakan.
“Proyeknya sudah selesai dikerjakan pada 2023 lalu. Hanya saja PPK waktu itu Julia Joris berjanji nanti mau dibayar, padahal sampai sekarang tidak ada, ungkap Direktur CV Dirk & Jo, Vekky de Fretes kepada Siwalima.id di Ambon, Senin (2/3).
Ia menyayangkan janji-janji manis pihak BPJN untuk nantinya akan membayar, padahal sampai selesai proyek di kerjakan, anggaran konsultan tata batas tak kunjung dibayar.
Menurut Vekky, tidak hanya di Pulau Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tapi hal yang sama juga di Kabupaten Buru tahun yang sama yakni 2023.
“Untuk di Buru itu proyek tata batas juga untuk proyek jalan Teluk Bara sampai ke Namrole Buru Selatan, dimana anggarannya tak kunjung di bayar kepada konsultan,” beber Vekky.
Ia berharap, pihak BPJN Maluku punya itikad baik untuk membayar konsultan tata batas tersebut.(S-07)