AMBON, Siwalima.id - Sidang Kode etik Polri terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, resmi berakhir pada Selasa (24/2) dini hari sekitar pukul 03.00 WIT.
Dalam putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri, merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Siahaya.
Bripda Masias merupakan anggota Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya AT (14), siswa MTs Negeri 1 Maluku Tenggara, dalam insiden yang terjadi di Kota Tual, Kamis (19/2).
Sidang Kode etik Polri yang digelar di ruang sidang disiplin Mapolda Maluku itu, dipimpin Ketua Komisi Etik, Kombes Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri Kompol, Jamaludin Malawat serta anggota komisi, Kompol Izaac Risambessy.
Selama persidangan, majelis menghadirkan sedikitnya 14 saksi, masing-masing 11 saksi dari anggota polisi, dan 3 saksi dari kerabat korban, termasuk kakak kandung korban yang turut menjadi korban dalam insiden tersebut. Mereka diperiksa selama kurang lebih 10 jam.
Sidang diawali dengan pembacaan persangkaan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan terduga pelanggar dan Bripda Masias Siahaya ahkirnya diputuskan bersalah dan di PTDH dari kepolisian.
Putusan itu, dibacakan Ketua Komisi Etik, Kombes Indera Gunawan, sekitar pukul 03.00 WIT dini hari. Usai sidang, Bripda Masias Siahaya dikawal personel Propam Polda Maluku, langsung menuju Rutan Polda Maluku. Selanjutnya, ia akan diterbangkan kembali ke Polres Tual untuk menjalani proses pidana.(S-25)