SIWALIMA.id > Berita
Bunuh Ayah Sendiri, Sohilait Divonis 8 Tahun Bui
Online | Rabu, 3 Desember 2025 pukul 16:30 WIT

AMBON, Siwalima.id - Mejalis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, menghukum Frengklyn Jimilson Sohilait dengan hukuman 8 tahun penjara, karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wilson Sriver di dampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/12). 

Majelis hakim dalam putusannya berpendapat, terdakwa Frengklyn Jimilson Sohilait terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban Robby Sohilait, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Frengklyn Jimilson Sohilait alias Engklin dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Hakim Wilson Sriver saat membacakan vonis. 

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 1 bilah parang panjang dirampas untuk dimusnahkan. 

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Ambon dengan pidana penjara selama 11 tahun, namun karena pertimbangan majelis hakim terdakwa akhirnya dijatuhi hukum penjara selama 8 tahun. 

Usai mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir. 

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa Frengklyn Jimilson Sohilait alias Engklin terjadi pada hari Selasa, tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul. 17.30.WIT bertempat di depan rumah korban di Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.(S-26)

BERITA TERKAIT