SIWALIMA.id > Berita
Dewan Soroti Pembagian DBH Energi di  MBD
Parlamentaria DPRD Maluku , Suplemen | Senin, 8 Desember 2025 pukul 14:20 WIT

WAKIL Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny, menyoroti mekanisme pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sektor energi yang diterima kabupaten/kota di Maluku, khususnya Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Ditemui di Ambon, Kamis (4/12), Laipeny menegaskan, perlunya transparansi dan keterbukaan data terkait besaran DBH dari penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi seperti Pertamax dan Dexlite.

Menurutnya, DBH sektor energi merupakan hak setiap daerah yang dihitung berdasarkan konsumsi BBM non-subsidi. Sebagian nilai per liter BBM tersebut dikembalikan ke negara, kemudian dialokasikan lagi ke daerah dalam bentuk DBH.

“Informasi dari Kepala Bapenda Provinsi Maluku dan Pertamina menyebut, Kabupaten MBD berada di posisi ketiga dalam perolehan DBH. Namun nilai pastinya belum disampaikan,” ungkap Laipeny.

Ia lalu membandingkan dengan tren perolehan DBH Provinsi Maluku tahun 2024, yang pada awal tahun berada di kisaran Rp15 miliar per bulan, kemudian meningkat hingga rata-rata Rp23–24 miliar. Sementara Kota Ambon menempati posisi kedua dalam porsi penerimaan.

Laipeny mendorong masyarakat MBD untuk turut aktif meminta kejelasan kepada pemerintah daerah.

“Masyarakat bisa bertanya langsung ke Bapenda atau Biro Keuangan Pemda MBD, berapa sebenarnya penerimaan dari penjualan BBM non-subsidi yang dikonsumsi masyarakat selama ini,” tegasnya.

Ia menekankan, transparansi dan akuntabilitas sangat penting agar pemanfaatan DBH benar-benar optimal untuk pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

“Kita tidak menjual BBM bersubsidi. Kita jual Perta-max dan Dexlite. Secara otomatis, ada nilai per liter yang kembali ke negara dan dikembalikan lagi ke daerah,” jelasnya. (S-26)

BERITA TERKAIT