AMBON, Siwalimanews â Polda Maluku tercatat menerima dana hibah sebesar Rp15,896 miliar dari Pemerintah Provinsi Maluku pada tahun anggaran 2024.
Dana hibah itu, dialokasikan untuk mendukung pengamanan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang berlangsung serentak tahun lalu. Namun, diduga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut tidak dimasukan.
Sesuai ketentuan, LPJ hibah seharusnya sudah masuk paling lambat Februari 2025. Namun hingga kini, penggunaan anggaran tersebut belum dipertanggungjawabkan.
Data yang diperoleh menyebutkan, dana hibah yang diperoleh Polda Maluku pada pemilu 2024, sebesar Rp15,896.041.000 miliar itu disalurkan melalui Badan Kesbangpol Provinsi Maluku sebagai instansi utama. Selain Kesbangpol, terdapat pula dua unit kerja lain yang ikut mengelola dana hibah untuk keperluan Pemilu, yakni Biro Kesejahteraan Rakyat dan Dinas Koperasi.
Hibah untuk Polda Maluku disebut sebagai yang terbesar diantara lembaga penerima, mengingat skala kebutuhan pengamanan pemilu di 11 kabupaten/kota se-Maluku.
Anggaran tersebut antara lain dipakai untuk biaya operasional pengamanan, dukungan logistik, pergeseran pasukan, hingga penguatan sarana komunikasi dan transportasi.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi yang dikonfirmasi Siwaimanews, Selasa (30/9), mengaku untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut, telah diserahkan ke Pemprov Maluku.
“Terkait dana Hibah, pertanggungjawabannya sudah dikirimkan dan diterima oleh Bendahara Kesbangpol sendiri, jadi tidak benar kalau dibilang belum dipertanggungjwbkan,” tandas Kabid melalui Kasipenmas AKP Imelda Haurissa.(S-25)