AMBON, Siwalima.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Maluku atau GRM melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Maluku, Senin (3/11).
Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Ais Sowakil ini, memprotes tindakan penyerobotan lahan milik masyarakat Desa Kawa dan Pelita Jaya, Kabupaten Seram Bagian Barat oleh PT Spice Island Maluku (SIM).
Sowakil dalam orasinya mengatakan, pihaknya mendukung penuh masuknya investasi, termasuk PT SIM, namun harus dilakukan sesuai dengan aturan, khususnya menyangkut ijin lahan yang dikantongi.
"Ijin lahan di Desa Kawa dan Dusun Pelita Jaya seluas 805 hektar, tapi faktanya PT SIM menggusur melebihi lahan yang diijinkan, bahkan Sudah 15 hektar," ujar Sowakil.
Terhadap masalah tersebut, Sowakil menuntut agar PT SIM mengembalikan lahan 15 Hektar yang diserobot tersebut kepada masyarakat yang berhak, sebab lahan tersebut menyangkut ruang hidup masyarakat setempat.
Apalagi, gubernur sebelumnya telah memerintahkan agar PT SIM mengembalikan lahan 15 hektar yang dikuasai PT SIM, agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.
"Bagi kami untuk lahan yang sudah land clearing dan tidak ada masalah, harus ditanam, tapi kami mohon lahan 15 hektar yang diambil PT SIM secara paksa dari masyarakat, itu harus dikembalikan dan kami mohon pak gubernur bisa memfasilitasi hal itu," pinta Sowakil.
Sowakil menegaskan, sebagai elemen masyarakat, Gerakan Rakyat Maluku mendukung penuh upaya gubernur untuk mendatangkan investasi, namun harus mampu memperjuangkan kemaslahatan masyarakat, sebab tujuan investasi hanya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ia juga minta gubernur, mendorong kepolisian untuk segera menuntaskan proses terkait kasus pembakaran alat berat milik PT SIM, agar tidak menimbulkan polemik.
"Kasus pembakaran alat berat harus dituntaskan guna menghindari spekulasi terkait dalang dan otak pembakaran tersebut," teriak Sowakil.
Setelah berorasi beberapa menit, massa aksi kemudian ditemui Wakil Gubernur Abdulah Vanath untuk mendengar aspirasi dari para pendemo.
Wagub menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku tentu akan merespon aspirasi ini, namun sesuai dengan kewenangan, sebab perijinan PT SIM merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Tuntutan ini akan saya sampaikan kepada pak gubernur dan percayalah apa yang menjadi kewenangan pak gubernur akan ditindaklanjuti, apalagi menyangkut kepentingan masyarakat tetap kita pasang badan," ucap wagub.(S-20)