SIWALIMA.id > Berita
Dinkes Jamin Jasa Covid RS Haulussy Tetap Dibayar
Online | Senin, 17 November 2025 pukul 16:45 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kepala Dinas Kesehatan Maluku Yan Aslian Noor menjamin, jasa covid-19 pada UPT RSUD dr M Haulussy tetap dibayarkan.

Jaminan ini diberikan Kadinkes sebagai bentuk respon atas desakan Komisi IV DPRD Maluku agar hak tenaga kesehatan, khususnya jasa covid-19 di RSUD Haulussy segera dibayarkan.

Kadinkes menuturkan, pada saat klaim covid-19 dibayarkan Kementerian Kesehatan beberapa bulan lalu, RSUD Haulussy sudah berproses, termasuk menyiapkan juknis.

Proses pembayaran jasa covid ini, tentu tidak dapat dilakukan seperti membalik telapak tangan, sebab harus ada dasar hukum yang mengatur pembayaran jasa kepada nakes.

"Untuk pembayaran jasa covid-19 harus ada dua administrasi yang diperlukan yaitu juknis dan keputusan gubernur. Ini yang masih terus berproses," ucap Kadinkes kepada Siwalima.id melalui telepon selulernya, Senin (17/11).

Menurutnya, tim jasa di RSUD sementara berupaya agar juknis pembayaran yang didalamnya mengatur presentase pembayaran dapat segera tuntas agar diserahkan kepada Biro Hukum untuk diakomodir dalam keputusan gubernur.

Pasalnya, sepanjang belum ada juknis yang mengatur secara mendetail terkait mekanisme pembayaran, maka keputusan gubernur tentang pemanfaatan dana covid tidak dapat gunakan.

"Kalau juknis sudah tuntas maka akan berproses dengan SK pak gubernur baru bisa dibayar," tegas Kadinkes.

Ia mengaku, jasa covid-19 merupakan hak tenaga kesehatan, maka kewajiban bagi rumah sakit untuk menyelesaikannya, namun harus berpedoman pada aturan.

Untuk itu kata Yan, Dinkes terus berkoordinasi dengan Direktur RSUD Haulussy, guna memastikan proses dapat berjalan dengan lancar dan dibayarkan.

"Jasa covid-19 itu hasil perjuangan pak gubernur, maka wajib dibayarkan tapi kan harus sesuai dengan dasar hukum. Ini yang kita kejar agar dapat dibayarkan," tandas Kadinkes.(S-20)

BERITA TERKAIT