AMBON, Siwalima.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, terus menggenjot penerapan Identitas Kependudukan Digital atau IKD, sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Salah satu upaya yang dilakukan, yakni pelaksanaan aktivasi IKD bagi masyarakat di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu menghimbau masyarakat agar ke depan diwajibkan memiliki IKD, karena ini menjadi bagian dari program nasional yang mendukung digitalisasi pelayanan publik.
"Disdukcapil Kota Ambon melakukan aktivasi IKD di Desa Tawiri. Kedepan masyarakat wajib memiliki IKD sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan,” ujar Tamtelahitu kepada Siwalima.id di ruang kerjanya, Kamis (25/6).
Menurutnya, IKD merupakan bentuk digital dari berbagai dokumen kependudukan yang selama ini dimiliki masyarakat, seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). Melalui aplikasi IKD yang terpasang pada telepon pintar, warga dapat mengakses dokumen kependudukan secara cepat, mudah, dan aman.
Penerapan IKD dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien. Dengan sistem digital, masyarakat tidak lagi harus membawa berbagai dokumen fisik saat mengurus administrasi maupun mengakses layanan publik yang terintegrasi dengan data kependudukan.
“Selain memberikan kemudahan akses, IKD juga dilengkapi sistem verifikasi dan perlindungan data pribadi yang lebih baik. Fitur tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan identitas sekaligus memastikan keabsahan data kependudukan setiap warga negara,” jelas Tamtelahitu.
Tamtelahitu menjelaskan, kegiatan aktivasi IKD di Desa Tawiri merupakan bagian dari program jemput bola yang terus dilakukan Disdukcapil guna mempercepat peningkatan jumlah pengguna identitas digital.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya penggunaan IKD. Pasalnya, masih banyak warga yang belum memahami fungsi serta manfaat IKD. Karena itu, pihaknya terus melakukan edukasi agar masyarakat tidak ragu melakukan aktivasi.
"Melalui IKD, masyarakat akan semakin mudah mendapatkan pelayanan. Semua dokumen kependudukan dapat diakses secara digital sehingga lebih praktis dan efisien,” tandas Tamtelahitu.
Disdukcapil Kota Ambon lanjut Tamtelahitu, berkomitmen memperluas pelaksanaan aktivasi IKD ke berbagai desa, negeri, dan kelurahan di wilayah Kota Ambon. Langkah ini dilakukan untuk mendukung target pemerintah pusat dalam mempercepat digitalisasi administrasi kependudukan di seluruh Indonesia.
Ia berharap, masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat segera melakukan aktivasi IKD sehingga seluruh layanan kependudukan nantinya dapat diakses secara lebih modern, cepat, dan terintegrasi.
“Karena itu kami himbau masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk segera melakukan aktivasi IKD. Ini adalah kebutuhan di era digital dan akan menjadi bagian penting dari pelayanan publik ke depan,” cetus Tamtelahitu.(S-30)