SIWALIMA.id > Berita
Dishub: Tak Boleh Ada Parkiran di Sepanjang Pantai Mardika
Online | Senin, 19 Januari 2026 pukul 15:33 WIT

AMBON, Siwlaima.id - Dinas Perhubungan Provinsi Maluku menegaskan, kawasan bahu jalan di sepanjang Pantai Mardika, tak boleh diajdikan sebagai lokasi parkiran.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat kepada Siwalima.id melalui telepon selulernya, Senin (19/1) merespon adanya parkir liar di sepanjang bahu jalan di Pantai Mardika.

Malawat menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), parkiran di jalan nasional tidak diperbolehkan, terutama pada bahu jalan atau badan jalan, karena melanggar aturan lalu lintas dan mengganggu kelancaran serta keselamatan.

Berdasarkan regulasi tersebut, maka Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) beberapa waktu lalu telah memasang tanda larangan parkir di sepanjang jalan Pantai Mardika, yang merupakan jalan nasional.

"Setahu kami BPTD telah memasang larangan parkir, karena memang aturan tidak memperbolehkan parkir disepanjang jalan itu,” ucap Malawat.

Dinas Perhubungan kata Malawat tentunya tidak akan mengambil kebijakan apapun atas status jalan nasional, termasuk parkir seperti yang terjadi di Pantai Mardika, artinya parkir tersebut tidak diatur oleh Dinas Perhubungan.

Menurutnya, jika ada informasi yang berseliweran, bahwa parkir sepanjang pantai Mardika tersebut diatur oleh Dishub Maluku, maka hal tersebut tidak benar, sebab tidak mungkin pemprov mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan kewenangan.

“Kalau aturan sudah melarang parkir dijalan nasional, maka tidak mungkin pemprov mengambil kebijakan yang bertentangan. Setahu kami yang pemprov atur itu parkir di dalam kompleks Pasar Baru Mardika, tapi itu juga bukan dibawa Dinas Perhubungan,” tegas Malawat.

Malawat menegaskan, jika parkiran selama ini berada dibawah kewenangan Pemerintah Kota Ambon, namun jika pemkot mengatakan, sudah tidak lagi mengatur parkir di jalan Pantai Mardika, maka hal itu perlu ditelusuri.

"Prinsipnya untuk ruas jalan nasional dan provinsi itu tidak boleh ada parkiran,” tegas Malawat.(S-20)

BERITA TERKAIT