AMBON, Siwalimanews – Tiga terdakwa kasus duÂgaan korupsi proyek pemÂbangunan talud penahan banjir di Kabupaten Buru minta keringan dari maÂjelis hakim Pengadilan Tipikor, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (8/9) tiga terdakwa yaitu, Sandra Loppies, Alfredo ManuÂsama dan Esekel Saiya. Sandra Loppies meminta keringanan hukuman.
Pasalnya, tuntutan JPU yang menuntut tiga terÂdakwa bervariasi terÂdakwa Sandra Loppies dengan pidana 5 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lainnya 3 tahun penjara.
Melalui tim kuasa huÂkumnya, terdakwa Alfredo Manusama menyatakan bukan aktor intelektual dalam perkara ini, melainkan korban dari sistem penuh kelalaian dan peÂlimpahan tanggung jawab yang tidak jelas.
Ia menegaskan, proyek talud telah terealisasi secara fisik, seÂmentara kerugian negara lebih disebabkan kesalahan prosedural, bukan niat koruptif.
âDengan segala kerendahan hati, kami memohon majelis hakim mempertimbangkan bahwa terÂdakwa merupakan tulang pungÂgung keluarga, tidak pernah dipidana sebelumnya, serta bersiÂkap kooperatif selama persidaÂngan,â ujar tim penasihat hukum Manusama dalam Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi hakim anggota Antonius Sampe Samine dan Paris Edward berlangsung di PN Tipikor Ambon, Senin (8/9)
Sementara itu, terdakwa Esekel Saiya juga menyampaikan permoÂhonan keringanan hukuman.
Sedangkan terdakwa Sandra Loppies melalui kuasa hukumnya menyatakan kesediaan mengganti seluruh kerugian negara yang dituntut kepadanya senilai Rp938 juta lebih.
Meski demikian menanggapi permintaan keringanan dari ketiga terdakwa, JPU Kejati Maluku menyatakan tetap pada tuntutan mereka.
âKami tetap pada tuntutan,â ujar JPU saat ditanya oleh majelis hakim soal sikap mereka
Sebelumnya, JPU Kejati Maluku menuntut Sandra Loppies dengan pidana penjara 5 tahun, semenÂtara Alfredo Manusama dan Esekel Saiya masing-masing 3 tahun.
Dalam tuntutannya JPU meÂnyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berÂsalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang PemberanÂtasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selain itu, ketiganya juga dituntut pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Untuk pidana tambahan, JPU hanya membebankan uang pengganti kepada Loppies senilai Rp938.870.488,52 dari total kerugian negara Rp1,02 miliar, setelah dikurangi setoran pengembalian Rp85 juta ke rekening RPL PN Ambon.
Usai mendengar pembelaan ketiga terdakwa, Hakim ketua Martha Maitimu menutup persiÂdangan dan akan dilanjutkan pada Jumat (19/9) depan dengan agenda putusan. (S-26)