AMBON, Siwalima.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanimbar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, terhadap putusan hakim 2 tahun penjara kepada terdakwa, Petrus Fatlolon.
Selain itu, Petrus juga divonis membayar denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan, tanpa kewajiban membayar uang pengganti.
Bagi JPU, putusan hakim itu terlalu ringan jika dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Petrus Fatlolon 8 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Viratama, menegaskan, pihaknya telah menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding atas putusan majelis hakim, karena terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara tuntutan dan putusan,” ujar Garuda kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (3/5).
Ia menjelaskan, dalam tuntutan sebelumnya, jaksa meyakini bahwa terdakwa memiliki peran penting dalam perkara tersebut, sehingga layak dijatuhi hukuman lebih berat.
“Kami menilai bahwa tuntutan 8 tahun penjara telah disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang kami hadirkan di persidangan,” tegasnya.
Terkait tidak dibebankannya uang pengganti kepada terdakwa, Garuda mengakui hal itu menjadi salah satu pertimbangan hakim yang berbeda dengan pandangan jaksa.
“Majelis hakim berpendapat tidak ada saksi yang secara langsung membuktikan adanya aliran dana penyertaan modal kepada terdakwa, sehingga tidak dibebankan uang pengganti,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kejaksaan tetap berpendapat bahwa peran terdakwa tidak bisa dilepaskan dari terjadinya kerugian keuangan negara.
“Melalui upaya banding ini, kami berharap pengadilan tinggi dapat mengkaji kembali seluruh aspek, baik pembuktian maupun pertanggungjawaban pidana terdakwa,” tandasnya.
Sekedar tahu, selain terdakwa Petrus Fatlolon, Kejari Tanimbar juga akan banding putusan Johana Lololuan dan Karel Lusnarnera.
Divonis 2 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon.
Putusan tersebut menjadi klimaks dari proses panjang perkara dugaan korupsi yang menyeret korporasi PT Tanimbar Energi bersama sejumlah petinggi perusahaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (30/4).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing-masing Agus Hairulah dan Boby Alim Hidayatu itu, tidak hanya memvonis Petrus, tetapi juga dua terdakwa lain, yakni Johana Lolouan 3,6 tahun dan Karel Lusnarnera, 3,4 tahun penjara.
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis hakim menilai, Petrus Fatlolon selaku pemegang saham memiliki peran dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan, bahwa yang bersangkutan tidak secara langsung menikmati aliran dana hasil korupsi.
Atas dasar itu, Petrus dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan subsider 70 hari penjara. Dalam amar putusan, majelis hakim juga membebaskan yang bersangkutan dari kewajiban membayar uang pengganti.
Sementara itu, Johana Lolouan divonis pidana penjara selama 3,6 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121. 749, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan Karel Lusnarnera dijatuhi hukuman penjara selama 3,4 tahun disertai denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Ia turut dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121. 749 dengan subsider 1 tahun penjara.(S-26)