SIWALIMA.id > Berita
Divonis Ringan, Jaksa Banding Putusan Petrus Fatlolon
Hukum , Headline | Senin, 4 Mei 2026 pukul 13:53 WIT

AMBON, Siwalima.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanim­bar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, terhadap putusan ha­kim 2 tahun penjara kepa­da terdakwa, Petrus Fatlo­lon.

Selain itu, Petrus juga divo­nis membayar denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan, tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Bagi JPU, putusan hakim itu terlalu ringan jika di­bandingkan tuntutan JPU yang menuntut Petrus Fat­lolon 8 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Ga­ruda Cakti Viratama, menegaskan, pihaknya telah menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

“Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding atas putusan majelis hakim, karena terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara tuntutan dan putusan,” ujar Garuda kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (3/5).

Ia menjelaskan, dalam tuntutan se­belumnya, jaksa meyakini bah­wa terdakwa memiliki peran pen­ting dalam perkara tersebut, sehi­ngga layak dijatuhi hukuman lebih berat.

“Kami menilai bahwa tuntutan 8 tahun penjara telah disusun ber­dasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang kami hadirkan di persidangan,” tegasnya.

Terkait tidak dibebankannya uang pengganti kepada terdakwa, Garuda mengakui hal itu menjadi salah satu pertimbangan hakim yang berbeda dengan pandangan jaksa.

“Majelis hakim berpendapat ti­dak ada saksi yang secara lang­sung membuktikan adanya aliran dana penyertaan modal kepada ter­dakwa, sehingga tidak dibe­bankan uang pengganti,” jelasnya.

Meski demikian, pihak kejak­saan tetap berpendapat bahwa peran terdakwa tidak bisa dile­paskan dari terjadinya kerugian keuangan negara.

“Melalui upaya banding ini, kami berharap pengadilan tinggi dapat mengkaji kembali seluruh aspek, baik pembuktian maupun perta­nggungjawaban pidana terdakwa,” tandasnya.

Sekedar tahu, selain terdakwa Petrus Fatlolon, Kejari Tanimbar juga akan banding putusan Johana Lololuan dan Karel Lusnarnera. 

Divonis 2 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tin­dak Pidana Korupsi Ambon, men­jatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon.

Putusan tersebut menjadi kli­maks dari proses panjang perkara dugaan korupsi yang menyeret korporasi PT Tanimbar Energi ber­sama sejumlah petinggi perusa­haan yang berlangsung di Penga­dilan Tipikor Ambon, Kamis (30/4).

Sidang dengan agenda pemba­caan putusan yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing-masing Agus Hairulah dan Boby Alim Hidayatu itu, tidak hanya memvonis Petrus, tetapi juga dua terdakwa lain, yakni Johana Lo­louan 3,6 tahun dan Karel Lus­narnera, 3,4 tahun penjara.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, maje­lis hakim merujuk pada ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Un­dang Nomor 31 tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tindak Pida­na Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim menilai, Petrus Fatlolon selaku pemegang saham memiliki peran dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan, bahwa yang ber­sangkutan tidak secara lang­sung menikmati aliran dana hasil korupsi.

Atas dasar itu, Petrus dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan subsider 70 hari penjara. Dalam amar putusan, majelis hakim juga membebaskan yang bersangkutan dari kewajiban membayar uang pengganti.

Sementara itu, Johana Lolouan divonis pidana penjara selama 3,6 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121. 749, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Sedangkan Karel Lusnarnera di­jatuhi hukuman penjara selama 3,4 tahun disertai denda Rp150 juta sub­sider 70 hari kurungan. Ia turut di­­bebankan membayar uang peng­ganti sebesar Rp2.978.121. 749 de­ngan subsider 1 tahun penjara.(S-26)

BERITA TERKAIT