AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan bersama Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan kegiatan pengangkutan sampah pada Tempat Pembuangan Sampah liar di kawasan Gunung Malintang, Desa Batu Merah, Sabtu (4/4).
Pengangkutan sampah pada TPS liar ini difokuskan pada lingkungan RT 02 dan RT 03, RW 06, menyusul adanya penumpukan sampah yang telah memenuhi badan jalan hingga memicu aksi pemblokiran jalan oleh warga setempat. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas masyarakat serta membahayakan lingkungan sekitar.
Kadis LHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, kepada Siwalima.id Minggu (5/4) menegaskan, lokasi tersebut bukan merupakan titik resmi pembuangan sampah yang diakui oleh Pemerintah Kota Ambon.
“Perlu diketahui bahwa lokasi ini adalah TPS liar. Pemkot tidak pernah menetapkannya sebagai tempat pembuangan sampah resmi,” tegas Gaspersz.
Ia juga menghimbau masyarakat, untuk tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut serta bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan demi kenyamanan dan kesehatan bersama.
“Mari jadi bagian dari solusi, jangan jadi bagian dari polusi,” ajak Gaspersz.
Ia berharap, dengan adanya penertiban ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kota yang bersih dan tertata.
Aksi Palang Jalan Berakhir
Sejumlah petugas kebersihan dikerahkan dengan dukungan satu unit dump truk untuk mengangkut sampah yang sebelumnya meluber hingga ke badan jalan. Dalam waktu singkat, lokasi tersebut berhasil dibersihkan.
Pembersihan ini sekaligus mengakhiri aksi pemalangan jalan yang dilakukan warga akibat penumpukan sampah di area tersebut.
Kabid Persampahan DLHP Kota Ambon, Nizar menjelaskan, lokasi tersebut bukan merupakan TPS resmi. Namun demikian, DLHP tetap turun tangan demi menjaga kebersihan kota.
“Untuk lokasi ini dulunya ada pengangkutan rutin, namun pada saat ditutup menggunakan seng, maka kita tarik armada untuk tidak angkut di sini lagi,” ujarnya.
Dinas LHP akan mengambil langkah lanjutan dengan menempatkan fasilitas penampungan sampah sementara berupa waste bin di lokasi tersebut.
“Kita akan koordinasi dengan RT dan RW untuk nanti bisa tempatkan waste bin, sesuai perintah pak kadis dan pak walikota,” taandasnya.
Dinas LHP berharap, dengan penanganan cepat ini serta penempatan fasilitas yang memadai, masyarakat dapat lebih disiplin dalam membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.(Mg-1)