AMBON, Siwalima.id - DPRD Maluku mengawal rencana pembangunan Tempat Pemakaman Umum Muslim di Kawasan Air Besar, Negeri Batu Merah.
Pembangunan TPU tersebut juga untuk menggantikan TPU Kebun Cengkeh yang sudah over kapasitas. pihak MUI Maluku pun mencairkan dana pengadaan lahan sebesar Rp 500 juta ke pemiliknya.
Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Maluku dengan Asisten I Setda Maluku, Djalaludin Salampessy dan Kepala Biro Pemerintahan Boy Kaya di Baileo Rakyat Karpan, Rabu (14/1) itu, membahas secara khusus status lahan, skema pembayaran, serta pembagian peran antara Pemprov Maluku dan Pemerintah Kota Ambon.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, dalam rapat itu mengaku secara prinsip persoalan, lahan TPU di Air Besar sudah tidak bermasalah.
Dikatakan, lahan seluas kurang lebih 3 hektar itu telah bersertifikat atas nama keluarga Soplanit dan telah dipanjar oleh MUI.
“Persoalan lahannya sudah clear. DPRD, khususnya Komisi I, mendukung penuh pengadaan tanah yang dilakukan oleh MUI. Tinggal bagaimana penyelesaian pembayarannya yang sudah disepakati bersama,” tanya Edison.
Dalam rapat tersebut disepakati jadwal penyelesaian pembayaran, paling lambat pada awal pekan depan, melalui koordinasi antara Asisten I Setda Maluku, Kepala Biro Pemerintahan, MUI, Komisi I, serta komunikasi lanjutan dengan gubernur.
Ia juga menyebut Walikota Ambon, Bodewin Wattimena pada prinsipnya mendukung penuh pengadaan TPU tersebut.
Persoalan pemakaman merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak bisa ditunda. Masyarakat sedang membutuhkan.
“Disepakati skema tanggung renteng antara Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon agar tidak terjadi penundaan,” jelasnya.
Menurutnya, sisa pembayaran lahan TPU itu sendiri sebesar Rp5,8 miliar dan penyelesaian sisa pembayaran akan melibatkan kontribusi dari pemprov dan pemot dengan mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing.
“Keluarga Soplanit selaku pemilik lahan juga telah memberikan waktu hingga enam bulan untuk penyelesaian penuh,” katanya.
Sementara itu, Asisten I Setda Maluku, Djalaludin Salampessy, membenarkan pihaknya telah berkomitmen untuk ikut menyelesaikan pengadaan lahan TPU Air Besar.
Menurutnya, kehadiran MUI dalam rapat Komisi I DPRD bertujuan meminta dukungan politik dan administratif agar proses pengadaan tanah dapat berjalan bersama-sama.
“Dalam diskusi, semua pihak sepakat TPU ini menyangkut hak-hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi. Meski secara kewenangan TPU berada pada pemerintah kota, namun dalam konteks ini menjadi tanggung jawab bersama,” urainya.
Ia menyebut, hasil rapat akan dilaporkan kepada gubernur melalui sekda untuk mendapatkan arahan tindak lanjut, termasuk skema dukungan anggaran dan koordinasi lintas pemerintah.(S-26)