SIWALIMA.id > Berita
Dua Pelaku Cabul di KKT Diciduk Polisi
Hukum | Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 16:48 WIT

AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse dan Krimi­nal Polres Tanimbar, berhasil mengungkap dua kasus pen­cabulan terhadap anak di­bawah umur.

Dua kasus tersebut yakni, kasus ayah kandung menye­tubuhi anaknya hingga hamil, dan seorang sopir angkot mencabuli siswi SMA.

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Wuarlabobar di­mana seorang pria berinisial YM (43) tega memperkosa anak kandungnya SM (16). Perbuatan sang ayah bejat ini dilakukan sejak korban ber­usia 14 tahun hingga akhirnya hamil.

Aksi bejat itu, terbongkar se­telah sang ibu curiga ter­hadap perubahan fisik anak­nya dan menanyakan kebe­narannya.

“Setelah didesak ibunya, korban mengaku telah disetu­buhi ayah kandungnya. Pe­laku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersang­ka,” tulis Kapolres Tanimbar AKBP Ayani dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwa­lima, Rabu (22/10).

Ayah bejat ini kata kapol­res, dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Dengan adanya pemberatan, hukuman dapat meningkat hingga 20 tahun penjara,” jelas kapolres.

Kapolres menyebut, peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan, sebab seorang ayah seharusnya menjadi pelindung, bukan pemangsa.

Untuk kasus kedua lanjut kapol­res, terjadi di Kota Saumlaki, dimana seorang sopir angkot berinisial AR (25) mencabuli siswi SMA berinisial FM (17) pada, Jumat (17/10) sore.

Aksi tersebut, terjadi di Jalan Poros Baru Saumlaki, saat korban dan temannya menaiki angkutan kota yang dikemudikan pelaku.

Alih-alih mengantar ke tujuan, pelaku justru berputar-putar di seki­tar kota, lalu berusaha melecehkan korban di dalam mobil.

FM sempat melawan dan keluar dari kendaraan, namun dipaksa kem­bali masuk. Beruntung korban ber­hasil meminta pertolongan warga yang dikenalnya, hingga keluarga­nya datang menyelamatkannya.

Laporan langsung diterima Polres Tanimbar dan dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Perlindungan Pe­rempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap pelaku bersama kenda­raan yang digunakan.

“Pelaku sudah diamankan pada 18 Oktober 2025 dan kini menjalani proses hukum,” tulis kapolres dalam rilis tersebut.

Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Tanimbar menurut kapolres, menjadi perhatian serius kepolisian. “Kami terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi, edukasi di sekolah dan penegakan hukum tegas bagi para pelakunya,” tandas kapolres.

Kapolres mengingatkan, bahwa ancaman hukuman untuk kejahatan seksual terhadap anak sangat berat minimal 5 tahun penjara dan maksi­mal seumur hidup, bahkan dapat di­ser­tai hukuman kebiri kimia. “Kor­ban kekerasan seksual akan me­nang­gung trauma seumur hidup. Per­lindungan anak adalah tanggung jawab semua pihak keluarga, masya­ra­kat, dan pemerintah,” beber kapolres.

Kedua kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat Maluku, khu­susnya di Kepulauan Tanimbar, ten­tang pentingnya kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak.

Kepekaan terhadap tanda keke­rasan dan keberanian melapor dinilai jadi kunci untuk menghentikan rantai keja­hatan seksual di daerah itu. (S-25)

BERITA TERKAIT