AMBON, Siwalimanews –Â Satuan Reserse dan KrimiÂnal Polres Tanimbar, berhasil mengungkap dua kasus penÂcabulan terhadap anak diÂbawah umur.
Dua kasus tersebut yakni, kasus ayah kandung menyeÂtubuhi anaknya hingga hamil, dan seorang sopir angkot mencabuli siswi SMA.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Wuarlabobar diÂmana seorang pria berinisial YM (43) tega memperkosa anak kandungnya SM (16). Perbuatan sang ayah bejat ini dilakukan sejak korban berÂusia 14 tahun hingga akhirnya hamil.
Aksi bejat itu, terbongkar seÂtelah sang ibu curiga terÂhadap perubahan fisik anakÂnya dan menanyakan kebeÂnarannya.
âSetelah didesak ibunya, korban mengaku telah disetuÂbuhi ayah kandungnya. PeÂlaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangÂka,â tulis Kapolres Tanimbar AKBP Ayani dalam rilisnya yang diterima redaksi SiwaÂlima, Rabu (22/10).
Ayah bejat ini kata kapolÂres, dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
âDengan adanya pemberatan, hukuman dapat meningkat hingga 20 tahun penjara,â jelas kapolres.
Kapolres menyebut, peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan, sebab seorang ayah seharusnya menjadi pelindung, bukan pemangsa.
Untuk kasus kedua lanjut kapolÂres, terjadi di Kota Saumlaki, dimana seorang sopir angkot berinisial AR (25) mencabuli siswi SMA berinisial FM (17) pada, Jumat (17/10) sore.
Aksi tersebut, terjadi di Jalan Poros Baru Saumlaki, saat korban dan temannya menaiki angkutan kota yang dikemudikan pelaku.
Alih-alih mengantar ke tujuan, pelaku justru berputar-putar di sekiÂtar kota, lalu berusaha melecehkan korban di dalam mobil.
FM sempat melawan dan keluar dari kendaraan, namun dipaksa kemÂbali masuk. Beruntung korban berÂhasil meminta pertolongan warga yang dikenalnya, hingga keluargaÂnya datang menyelamatkannya.
Laporan langsung diterima Polres Tanimbar dan dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Perlindungan PeÂrempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap pelaku bersama kendaÂraan yang digunakan.
âPelaku sudah diamankan pada 18 Oktober 2025 dan kini menjalani proses hukum,â tulis kapolres dalam rilis tersebut.
Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Tanimbar menurut kapolres, menjadi perhatian serius kepolisian. âKami terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi, edukasi di sekolah dan penegakan hukum tegas bagi para pelakunya,â tandas kapolres.
Kapolres mengingatkan, bahwa ancaman hukuman untuk kejahatan seksual terhadap anak sangat berat minimal 5 tahun penjara dan maksiÂmal seumur hidup, bahkan dapat diÂserÂtai hukuman kebiri kimia. âKorÂban kekerasan seksual akan meÂnangÂgung trauma seumur hidup. PerÂlindungan anak adalah tanggung jawab semua pihak keluarga, masyaÂraÂkat, dan pemerintah,â beber kapolres.
Kedua kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat Maluku, khuÂsusnya di Kepulauan Tanimbar, tenÂtang pentingnya kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak.
Kepekaan terhadap tanda kekeÂrasan dan keberanian melapor dinilai jadi kunci untuk menghentikan rantai kejaÂhatan seksual di daerah itu. (S-25)