SIWALIMA.id > Berita
Dua Predator Anak Dituntut Berbeda
Hukum | Kamis, 12 Februari 2026 pukul 12:46 WIT

 AMBON, Siwalima.id - Dua pelaku pencabulan ter­hadap anak dibawah umur, masing-masing Jhon Isak Akihary dan Jacob Hattu dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon.

Untuk terdakwa Jhon Isak Akihary dituntut dengan hukuman penjara selama 7 tahun, sementara ter­dakwa Jacob Hattu dituntut hukuman 6 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibaca­kan dalam sidang yang berlangsung di PN Ambon, Rabu (11/2).

Sidang dengan terdakwa Jhon Isak Akihary dipimpin Hakim Wilson Shriver di­dampingi dua hakim anggota lainnya, JPU Endang, minta agar majelis hakim me­nyatakan perbuatan terdakwa Jhon Isak Akihary terbukti melakukan tin­dak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

Menurut JPU, terdakwa terbukti de­ngan sengaja melakukan keke­rasan atau ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan penyesuaian pidana merujuk Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jhon Isak Akihary dengan pidana penjara selama 7 tahun,” pinta JPU saat membacakan tuntutannya.

Selain dituntut pidana badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu 18 Januari dengan agenda pembacaan putu­san dari majelis hakim.

6 Tahun Penjara

Sementara dalam sidang ber­beda, namun dengan hakim dan JPU yang sama dengan terdakwa Jacob Hattu alias JH, dituntut 6 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU Endang Anakoda menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meya­kinkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (2).

Atas perbuatannya, JPU minta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada terdakwa Jacob Hattu,” pinta JPU.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.  Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu (18/2) pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan.(S-29)

BERITA TERKAIT