SIWALIMA.id > Berita
Dua Wanita Pengedar Sabu Dihukum 6 dan 4 Tahun
Hukum | Rabu, 26 November 2025 pukul 14:57 WIT

AMBON, Siwalima.id - Dua terdakwa kepemi­likan sabu, Arni Ode dan Wahyuni Arfia Sikumbang, alias Iren divonis 6 tahun dan 4 tahun dipenjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (25/11). 

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dike­tuai Hakim Orpha Martina didampingi dua hakim anggota itu, mejelis hakim berpendapat, terdakwa Erni Ode terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) se­bagaimana yang didak­wakan Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erni Ode dengan huku­man 6 tahun penjara,” ucap Hakim Orpha saat membacakan vonis majelis hakim. 

Selain dijatuhi pidana badan, majelis hakim juga menghukum ter­dakwa Erni Ode dengan mem­bayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Putusan majelis hakim ini, lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang menuntut agar terdakwa dihukum 7 tahun penjara. 

Usai mendengar putusan yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, terdakwa Arni Ode ditangkap aparat kepolisian pada, Selasa 17 Juni 2025  sekitar pukul 21.00 Wit, di Depan Masjid Alhijrah Kate-kate, Desa Hunuth/Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 10 paket serbuk kristal diduga narkotika golo­ngan 1 jenis sabu, yang dike­mas dengan plastik bening dan dibalut dengan 2 lembar tissue terdapat di dalam kotak parfum warna merah merek scarlet.

Selain itu, 28 plastik klem bening yang terdapat didalam plastik klem bening ukuran besar, yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu.

Sementara itu dalam sidang lainnya dalam kasus yang sama terdakwa Wahyuni Arfia Sikumbang alias Iren, divonis 4 tahun penjara. 

Vonis tersebut, dibacakan oleh ma­jelis hakim yang dikeyuai Hakim Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya, dalam si­dang yang berlangsung di Penga­dilan Negeri Ambon, Selasa (25/11).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wahyuni Arfia Sikumbang alias Iren selama 4 tahun dan denda Rp800 juta dengan ketentuan, apabila tidak di­bayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” jelas Hakim Orpha saat membacakan putusan.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa yang di­dampingi kuasa hukumnya menya­takan pikir-pikir, hal yang sama juga di sampaikan JPU.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp800 subsider 6 bulan. 

Untuk diketahui, terdakwa Wahyuni Arfia Sikumbang alias Iren ditangkap aparat kepolisian, Rabu  18 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIT, bertempat di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon RT 002/RW 003 lebih tepatnya di kamar kost terdakwa.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu, yang dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil, dengan berat total 97 gram dan 1 (satu) tas jinjing warna hitam.

863 Gram Ganja

Sementara itu, dalam persi­dangan lainnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Amin Udin alias Amin terdakwa pemilik 863 gram Narkotika golongang I jenis ganja dengan hukuman 6 tahun penjara.

Tuntutan itu, dibacakan JPU Susi E Akerina dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin majelis hakim yang diketua Hakim Orpha Martina didampingi dua hakim anggota lainnya, Selasa (25/11).

Dalam tuntutannya JPU menya­takan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seba­gaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut kepada majelis hakim, agar supaya menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Amin Udin alias Amin, selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Usai membacakan tuntutan, ma­jelis hakim kemudian menund si­dang hingga pekan depan guna mem­berikan waktu kepada terdak­wa, untuk mengajukan pembelaan.

Terdakwa Amin Udin alias Amin ditangkap apara kepolisian pada, Kamis 5 Juni 2025, sekitar pukul 10.42 WIT, di Depan Kantor J&T Express Jalan Mutiara. Terdakwa ditangkap saat itu, dengan barang bukti 1 plastik yang dilakban de­ngan lakban warna cokelat, ber­isikan daun kering diduga narko­tika golongan I jenis ganja, dengan berat 863 gram. Serta lembar Resi J&T Express dengan nomor JD0 474302760 bertuliskan pengirim SECONDSTYLE. 0813472449. Medan. Penerima SAHARIA SAH­MAD. 082267756914. Sirimau. Batu Merah Dalam Kepala Air, RW 14 RT 3 Ambon. (S-29)

BERITA TERKAIT