AMBON, Siwalimanews - Puluhan Pemuda Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, menduduki Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (14/10).
Tiba di Halaman Pngadilan Negeri Ambon puluhan pemuda dengan mengikat kain berang di kepala menggunakan megaphone, meneriak bebaskan dua pejuang lingkungan, Husain Mahulauw alias Husen dan Ardy Tuahan, yang saat ini sedang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Keduanya saat ini sedang menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Sidang itu dipimpin Hakim Orpha Maitimu didampingi dua rekan hakim anggota lainnya.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana pembakaran fasilitas milik PT Waragonda Minerals Pratama di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
Sidang pembacaan putusan itu berlangsung secara terpisah. Terdakwa Husain Mahulauw alias Husen lebih awal. Husein oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah, dengan dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun.
Pantauan Siwalimanews di PN Ambon, massa menggelar demo, awalnya berjalan aman, namun tiba-tiba suasana berubah menjadi saling dorong antara pendemo dengan pihak pengamanan PN Ambon.
Suasana itu berubah, setelah dua pengacara yang sering berproses di pengadilan tampil ikut melerai massa aksi, yang mulai terpancing emosi.
Kedua pengacara ini niatnya untuk memberikan pemahaman kepada massa aksi, namun tidak terima dengan alasan kedua pengacara tersebut, sebab mereka bukanlah dari pihak pengadilan.
Aksi saling tarik menarik, hingga cekcok antar massa aksi dengan kedua pengacara pun terjadi. Beruntung personel Polsek Sirimau langsung bergerak cepat menghalangi amukan massa.
Hingga berita ini dipublikasikan, sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dengan terdawa Ardy Tuahan masih sementara berlagsung.(S-26)