AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diÂminta untuk lebih responsif, menyikapi dugaan korupsi proyek reboisasi di sejumlah daerah di Maluku, yang menyeret nama Sadli Ie. Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku ini memiliki peranan penting atas bermasalahnya sejumlah proÂyek reboisasi di Maluku, seperti proÂyek reboisasi di Kabupaten SBT seluas 150 hektar mulai dikerjakan sejak tahun 2022 dengan anggaran Rp3,16 miliar tidak berjalan sesuai rencana.
Hingga 2024, proyek yang dikerjakan oleh CV Usaha Bersama itu baru menyeÂlesaikan sekitar enam hektar, jauh dari target awal.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya, dimana proyek reÂboisasi dengan anggaran Rp2,5 miliar untuk penanaman anakan kayu mahoni dan balsa tidak kunjung rampung.
Begitu pula proyek reboisasi di Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang masing-masing mengantongi anggaran Rp3 miliar juga diduga mengalami kendala yang sama.
Proyek-proyek ini diduga tidak didasarkan pada survei lapangan yang memadai, sehingga berpotensi menghasilkan laporan fiktif.
Akademisi Hukum Unpatti Patrick Corputty meminta Kejati Maluku segera merespon jika ada laporan yang disampaikan masyarakat terÂkait dugaan kasus korupsi, termasuk kasus reboisasi.
âKalau memang ada laporan maka harus direspon oleh Kejati Maluku,â kata Corputty kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Rabu (12/3).
Kejati menurut Corputty, dapat melakukan beberapa langkah seperti penyelidikan awal dengan menelaah setiap laporan dan mengumpulkan bukti awal.
Langkah ini perlu dilakukan guna menentukan apakah laporan atau infomasi tersebut memiliki indikator mengarah kepada dugaan korupsi atau tidak.
Dikatakan, Kejati juga dapat melaÂkukan pemeriksaan dokumen proÂyek, kontrak kerja, dan realisasi peÂnggunaan anggaran untuk melihat kebenaran dari informasi atau lapoÂran terkait dugaan kasus reboisasi.
âKejati juga boleh memanggil pihak terkait dalam hal ini seperti penyedia jasa reboisasi, pejabat terkait di instansi yang menangani proyek, serta auditor internal untuk klarifikasi,â jelasnya
Corputty menegaskan jika diteÂmukan indikasi kerugian negara maka bisa jadi dasar untuk naik ke penyidikan, dan berujung pada peÂnetapan tersangka apabila ditemuÂkan unsur tindak pidana korupsi.
Namun jika tidak ada indikasi kerugian negara maka Kejati dapat menyampaikan kepada publik agar tidak menjadi isu yang sengaja diÂmainkan oleh oknum-oknum terÂtentu.
Sekda Maluku Sadli Ie yang ditemui Siwalima di Kantor GuberÂnur Maluku, Rabu (12/3), menolak berkomentar terkait proyek reboisasi Maluku yang diduga bermasalah paÂda sejumlah kabupaten di Maluku.
Ditunggu seharian, mantan penÂjabat Gubernur Maluku ini tidak keluar dari ruangannya karena sibuk rapat dengan gubernur.
Beta seng komentar,â ujar Sadli samÂbil naik ke mobil dinasnya bernomor polisi DE 9 sekitar pukul 19.00.
Dukung Periksa Sadli
Sementara itu, pengamat kebiÂjaÂkan publik Nataniel Elake, menjeÂlaskan, isu kasus reboisasi bukan baru terjadi sekarang tapi sudah dari beberapa tahun lalu dan hingga saat ini masih menjadi isu walaupun ditempat yang berbeda.
Isu ini tentunya harus direspon oleh aparat penegak hukum khuÂsusnya Kejati dengan melakukan penyelidikan terkait dengan kasus reboisasi ini.
âFenomena soal reboisasi ini muncul sejak Sekda masih menjadi kepala dinas Kehutanan dimana kemungkinan saja ada yang tidak beres dalam proyek reboisasi dan harus dilakukan penyelidikan,â ujar Elake.
Penyelidikan kata Elake penting dilakukan guna menentukan apakah ada unsur korupsi dalam kasus reÂboisasi tersebut atau justru hanya sekedar isu saja.
Menurutnya jika dalam proses penyelidikan ternyata ada indikasi yang mengarah pada dugaan koÂrupsi maka wajib dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Namun jika tidak ada indikasi maka Kejati wajib sampaikan kepada publik bahwa tidak ada indikasi korupsi dalam kasus tersebut seÂhingga tidak menjadi bola liar ditengah masyarakat.
âSaya minta Kejati segera melaÂkukan penyelidikan supaya kalau ada indikasi korupsi disidik agar ada kepastian hukum tapi kalau tidak ada maka kejaksaan wajib mengÂumumkan kepada publik agar tidak menjadi isu politik yang merugikan kredibilitas orang,â jelasnya.
Perlu Diusut
Sementara itu, Praktisi hukum Rony Samloy meminta Kejati untuk mengusut dugaan korupsi proyek reboisasi pada sejumlah daerah di Maluku, termasuk membuka ulang proyek reboisasi Kabupaten MalÂteng jika ada temuan baru.
Jika memang LSM ataupun masÂyarakat memiliki bukti baru segera ajukan ke Kejati dan mendesak mereka untuk membuka kembali kasus ini,” ungkap Samloy kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (11/3).
Dia juga meminta LSM jika memiliki bukti terkait proyek reÂboisasi yang diduga bermasalah pada sejumlah kabupaten di Maluku maka laporkan ke Kejati, atau bila perlu mengirimkan surat ke KeÂjaksaan Agung dalam hal ini bidang Pengawasan. Tujuannya adalah agar Kejaksaan Agung bisa memanÂtau kinerja dari Kejaksaan Tinggi Maluku.
âDan salah satu hal penting juga ialah harus laporkan atau surati biÂdang pengawasan Kejaksaan Agung sehingga kiranya ada pantauan dari pihak Kejagung terkait kinerja Kejati Maluku,â tuturnya.
Sebab menurutnya, kinerja Kejati Maluku dalam mengusut kasus duÂgaan korupsi yang sedang ditangani saat ini dinilai tidak transparan dan tidak profesional. Hal itu bisa dilihat dari mandeknya kasus-kasus yang ditangani oleh Kejati Maluku.
Apalagi, lanjut Samloy, dalam proyek Reboisasi diduga kuat ada keterlibatan Sekda Maluku Sadli Ie yang mana ketika proyek tersebut berjalan Sadle masih aktif menjabat sebagai Kadis Kehutanan. Ditambah lagi kasus tersebut dihentikan saat Sadle menduduki posisi sebagai Penjabat Gubernur Maluku.
Atas dasar itulah, patut diduga bahwa ada perselingkuhan birokrasi antara Kejati Maluku dengan pemerintah Provinsi Maluku. Alhasil kasus tersebut dihentikan.
âSehingga patut diduga ini ada konspirasi atau perselingkuhan biÂrokrasi antara Kejati Maluku dengan Pemrpov Maluku,â terangnya.
Untuk itu, ia berharap jika nantiÂnya ada bukti baru terkait kasus dugaan korupsi proyek Reboisasi diajukan, maka Kejati patut memÂbuka ulang kasus tersebut. Tidak hanya itu, Kejati juga harus meÂmeriksa Sekda Maluku karena patut diduga merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Selain itu, dia meminta agar GuÂbernur Maluku, Hendrik Lewerissa memberikan sedikit dorongan dan atensi bagi Kejati Maluku untuk segera menyelesaikan kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditaÂngani saat ini.
Sebab ia meyakini bahwa Gubernur Maluku akan mendukung penuh langkah penegakan hukum khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi seperti halnya dilakukan oleh Ketua Umum GerinÂdra yang juga Presiden Prabowo Subianto saat ini.
âKami berharap ada dorongan dari Pak Gubernur Maluku untuk melihat berbagai kasus korupsi yang terjadi di Pemerintah Provinsi Maluku, seperti reboisasi kemudian juga dana covid hingga Ruko Mardika. Saya yakin pak Gubernur akan mendukung penuh langkah peneÂgakan hukum yang dalam memÂberantas korupsi seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat saat ini,â tandasnya.
Periksa Sadli Ie
Diberitakan sebelumnya, Ketua Keluarga Besar Pengusaha Muslim (KBPUM), Ismail M Lussy menyeÂbutkan, Sadli Ie memiliki peranan penting atas bermasalahnya sejumÂlah proyek reboisasi di Maluku.
Dalam rilisnya kepada Siwalima, Selasa (11/2) Lussy menyebutkan, proyek bermasalah ini diduga tidak didasarkan pada survei lapangan yang memadai, sehingga berpotensi menghasilkan laporan fiktif.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan upaya dari oknum tertentu untuk mengamankan kasus ini, yang mengindikasikan kemungkinan keÂterlibatan aparat penegak hukum.
Dugaan korupsi dalam proyek reboisasi ini semakin menambah daftar panjang kasus penyalahguÂnaan anggaran di sektor kehutanan. Padahal, proyek tersebut seharusÂnya bertujuan untuk menjaga kelesÂtarian lingkungan serta meningÂkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
IMM akan Demo
Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku, Bidang Hikmah, Politik dan KebijaÂkan Publik, M Saleh Sowakil, menÂdesak agar Kejati Maluku segera memeriksa Sadli Ie
Hal itu dikemukakan Souwakil lantaran langkah Kejati Maluku yang menghentikan penyelidikan kasus reboisasi di Kabupaten MaÂluku Tengah diduga sarat dengan kontroversi.
Souwakil menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi demo di Kejati Maluku untuk mempertanyakan kasus reboisasi di Kabupaten MaÂluku Tengah yang sudah SP3, SeÂbab menurutnya kasus itu sudah jelas ada dugaan tindak pidana korupsi namun sengaja dihentikan oleh Kejati Maluku.â”Kasus ini sudah jelas ada perbuatan melawan hukum tetapi Kejati Maluku meÂlakukan SP3,â tutur Souwakil kepada Siwalima melalui telepon selulerÂnya, Senin (11/3).
Ditakutkan, kasus ini ada interÂvensi pemimpin yang berkuasa saat itu sehingga memang dihentikan oleh Kejati Maluku. Untuk itu, ia mendesak agar Kejati Maluku segeÂra membuka kembali kasus tersebut.
âKan kasusnya dihentikan ketika Sekda Maluku sementara punya kuasa. Sehingga bisa saja dia melaÂkukan intervensi,â terangnya.
Ia berharap Kejati Maluku segera membuka kembali kasus itu. Atau paling tidak, ada kejelasan dari pihak Kejaksaan kenapa dan apa sebabÂnya kasus tersebut dihentikan.
Untuk itu, IMM tambah Souwakil, akan menggelar aksi demo di Kejati Maluku untuk mempertanyakan hal tersebut. Sebab ia menilai bahwa ada dugaan kuat keterlibatan Sekda Maluku dalam kasus tersebut lantaÂran saat proyek reboisasi itu berjaÂlan, Sadle masih aktif menjabat seÂbagai Kepala Dinas Kehutanan Maluku.
Sekda Maluku Sadli Ie yang ditemui Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (12/3), menolak berkomentar terkait proyek reboisasi Maluku yang diduga bermasalah pada sejumlah kabupaten di Maluku.
Ditunggu seharian, mantan penjabat Gubernur Maluku ini tidak keluar dari ruangannya karena sibuk rapat dengan gubernur.
“Beta seng komentar,” ujar Sadli sambil naik ke mobil dinasnya nomor DE 9 sekitar pukul 19.00. (S-20/S-29)