SIWALIMA.id > Berita
Dugaan Penyimpangan PAD Negeri Pasanea Masuk Jaksa
Headline , Hukum | Kamis, 19 Februari 2026 pukul 15:16 WIT

MASOHI, Siwalima.id - Dugaan penyimpangan dan penya­lah­gu­na­an Angga­ran Pen­da­patan Asli Desa Negeri Pa­sanea, Ke­cama­tan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (18/2).

Laporan tersebut diajukan kua­sa hukum tokoh mas­yarakat Negeri Pasanea Ongky Hattu, setelah menemukan sejum­lah kejanggalan serius dalam pe­ngelolaan PADes Pasanea sela­ma tiga tahun terakhir.

Hattu menjelaskan, pengaduan tertulis itu merupakan tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya tertanggal 6 Februari 2026, terkait dugaan penyimpangan anggaran pendapatan desa. 

Laporan itu, kata dia, tidak hanya berdasarkan surat kuasa dari para tokoh masyarakat, namun juga di­dukung sekitar 220 warga Pasanea yang mendesak adanya proses hukum terhadap Kepala Peme­rintahan Negeri Pasanea, Munajib Salaputa.

Menurut Hattu, pihaknya me­lampirkan dokumen rincian penda­patan negeri selama tahun ang­garan 2023, 2024 dan 2025. Ber­dasarkan catatan yang diperoleh, selama periode tersebut tidak pernah dilakukan pertang­gung­jawaban secara langsung kepada masyarakat oleh kepala peme­rintahan negeri.

Selain itu, juga disertakan do­kumen pembanding berupa lapo­ran pertanggungjawaban pengelo­laan pariwisata Nusait Resort Pulau Tujuh, yang disusun oleh pejabat negeri sebelumnya.

“Dokumen itu penting sebagai pembanding, bahwa pemerintahan sebelumnya mampu membuat pertanggungjawaban, khususnya terkait pendapatan sektor pariwi­sata Pulau Tujuh,” jelas Hattu.

Hattu mengaku, laporan penga­duan tertanggal 12 Februari 2026, telah diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku untuk diproses lebih lanjut. 

Dalam laporan tersebut, pihak­nya menyerahkan sejumlah bukti awal yang berkaitan dengan du­gaan penyimpangan PAD Negeri Pasanea yang bersumber dari pengelolaan panen kelapa dan sektor pariwisata.

“Catatan masyarakat menun­jukkan dua hal yang tidak pernah dipertanggungjawabkan, yakni hasil panen kelapa di Pulau Tujuh dari 2023 hingga 2025 dan pe­ngelolaan pendapatan pariwisata,” beber Hattu.

Ia juga menyoroti, tidak pernah dilaksanakannya musyawarah negeri untuk menyampaikan lapo­ran kepada masyarakat, padahal panen kelapa tersebut, sebe­lum­nya diputuskan melalui musya­warah negeri bersama Saniri Negeri dan kelompok masyarakat pada tahun 2023.

“Informasi yang kami terima, pertanggungjawaban hanya di­sam­paikan kepada saniri negeri dan staf pemerintah. Masyarakat menilai hal itu tidak sesuai me­kanisme,” tutur Hattu.

Berdasarkan informasi masya­rakat kata Hattu, selama kurang lebih tiga tahun tidak ditemukan bukti fisik pembangunan di Negeri Pasanea yang menggunakan dana yang berasal dari PADes.

Keluhan juga datang dari para petani kopra. Harga pasar disebut mencapai sekitar Rp19 ribu/kg, namun petani Pasanea hanya me­nerima Rp13 ribu/kg melalui Badan Usaha Milik Negeri (BUM­Neg). Kondisi ini diduga merugikan masyarakat.

“Diduga ada kerja sama antara pembeli dan pemerintah negeri sehingga masyarakat merasa dirugikan,” ungkap Hattu.

Ia berharap, Kejaksaan Tinggi Maluku segera menindaklanjuti laporan tersebut, sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Pasanea.

Hattu menyebut laporan penga­duan telah diterima dan diteliti oleh pihak Kejati Maluku serta dinya­takan memenuhi persyaratan admi­nistrasi, yang kemudian di­buktikan dengan tanda terima laporan resmi.

Akibat tidak dilakukannya pertanggungjawaban oleh kepala pemerintahan negeri, diduga ter­jadi penyimpangan PADes Pasa­nea yang bersumber dari penge­lolaan panen kelapa sebesar Rp631.000.000 dan pengelolaan pariwisata sebesar Rp300.000. 000 selama periode 2023-2025.

Dengan demikian, masyarakat menilai terdapat dugaan kuat penghasilan panen kelapa dan pendapatan pariwisata Pulau Tujuh yang tidak dipertanggung­jawabkan sehingga terindikasi terjadi penyalahgunaan PADes.

Meski demikian, pelapor tetap menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai kewenangan, guna mencegah penyimpangan berulang dan melindungi kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Negeri Pasanea.(S-17)

BERITA TERKAIT