MASOHI, Siwalima.id - Dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Asli Desa Negeri Pasanea, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (18/2).
Laporan tersebut diajukan kuasa hukum tokoh masyarakat Negeri Pasanea Ongky Hattu, setelah menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan PADes Pasanea selama tiga tahun terakhir.
Hattu menjelaskan, pengaduan tertulis itu merupakan tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya tertanggal 6 Februari 2026, terkait dugaan penyimpangan anggaran pendapatan desa.
Laporan itu, kata dia, tidak hanya berdasarkan surat kuasa dari para tokoh masyarakat, namun juga didukung sekitar 220 warga Pasanea yang mendesak adanya proses hukum terhadap Kepala Pemerintahan Negeri Pasanea, Munajib Salaputa.
Menurut Hattu, pihaknya melampirkan dokumen rincian pendapatan negeri selama tahun anggaran 2023, 2024 dan 2025. Berdasarkan catatan yang diperoleh, selama periode tersebut tidak pernah dilakukan pertanggungjawaban secara langsung kepada masyarakat oleh kepala pemerintahan negeri.
Selain itu, juga disertakan dokumen pembanding berupa laporan pertanggungjawaban pengelolaan pariwisata Nusait Resort Pulau Tujuh, yang disusun oleh pejabat negeri sebelumnya.
“Dokumen itu penting sebagai pembanding, bahwa pemerintahan sebelumnya mampu membuat pertanggungjawaban, khususnya terkait pendapatan sektor pariwisata Pulau Tujuh,” jelas Hattu.
Hattu mengaku, laporan pengaduan tertanggal 12 Februari 2026, telah diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku untuk diproses lebih lanjut.
Dalam laporan tersebut, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti awal yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan PAD Negeri Pasanea yang bersumber dari pengelolaan panen kelapa dan sektor pariwisata.
“Catatan masyarakat menunjukkan dua hal yang tidak pernah dipertanggungjawabkan, yakni hasil panen kelapa di Pulau Tujuh dari 2023 hingga 2025 dan pengelolaan pendapatan pariwisata,” beber Hattu.
Ia juga menyoroti, tidak pernah dilaksanakannya musyawarah negeri untuk menyampaikan laporan kepada masyarakat, padahal panen kelapa tersebut, sebelumnya diputuskan melalui musyawarah negeri bersama Saniri Negeri dan kelompok masyarakat pada tahun 2023.
“Informasi yang kami terima, pertanggungjawaban hanya disampaikan kepada saniri negeri dan staf pemerintah. Masyarakat menilai hal itu tidak sesuai mekanisme,” tutur Hattu.
Berdasarkan informasi masyarakat kata Hattu, selama kurang lebih tiga tahun tidak ditemukan bukti fisik pembangunan di Negeri Pasanea yang menggunakan dana yang berasal dari PADes.
Keluhan juga datang dari para petani kopra. Harga pasar disebut mencapai sekitar Rp19 ribu/kg, namun petani Pasanea hanya menerima Rp13 ribu/kg melalui Badan Usaha Milik Negeri (BUMNeg). Kondisi ini diduga merugikan masyarakat.
“Diduga ada kerja sama antara pembeli dan pemerintah negeri sehingga masyarakat merasa dirugikan,” ungkap Hattu.
Ia berharap, Kejaksaan Tinggi Maluku segera menindaklanjuti laporan tersebut, sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Pasanea.
Hattu menyebut laporan pengaduan telah diterima dan diteliti oleh pihak Kejati Maluku serta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, yang kemudian dibuktikan dengan tanda terima laporan resmi.
Akibat tidak dilakukannya pertanggungjawaban oleh kepala pemerintahan negeri, diduga terjadi penyimpangan PADes Pasanea yang bersumber dari pengelolaan panen kelapa sebesar Rp631.000.000 dan pengelolaan pariwisata sebesar Rp300.000. 000 selama periode 2023-2025.
Dengan demikian, masyarakat menilai terdapat dugaan kuat penghasilan panen kelapa dan pendapatan pariwisata Pulau Tujuh yang tidak dipertanggungjawabkan sehingga terindikasi terjadi penyalahgunaan PADes.
Meski demikian, pelapor tetap menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai kewenangan, guna mencegah penyimpangan berulang dan melindungi kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Negeri Pasanea.(S-17)