Ambon, Siwalima.id - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pegawai Indomaret di Ambon, terhadap mantan pacarnya kini tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Ambon.
Terlapor berinisial AH, yang diketahui merupakan pegawai salah satu gerai Indomaret di Ambon, dilaporkan atas dugaan rudapaksa terhadap korban berinisial DR, yang kini tengah hamil enam bulan.
Kuasa hukum korban, Fensen Uktolseya, dalam rilis yang dikirim ke redaksi Siwalima.id, Kamis (30/10) menjelaskan, pihaknya bersama korban telah mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Unit PPA Polresta Ambon.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi terkait, namun terlapor hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik.
“Baik saksi korban maupun saksi lainnya sudah diperiksa oleh penyidik dan penyidik pembantu Unit PPA Polres Ambon. Namun, terlapor Adrian belum memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil secara patuh,” ujar dia.
Fensen mengungkapkan, penyidik akan kembali mengirimkan panggilan kedua kepada terlapor dengan agenda pemeriksaan atas dugaan perbuatan yang dilaporkan oleh korban.
“Terlapor akan dipanggil untuk kedua kalinya. Kami berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan profesional, sehingga ada kepastian hukum bagi korban,” tambahnya.
Korban DR dilaporkan mengalami tindakan kekerasan seksual yang mengakibatkan dirinya hamil. Pihak keluarga bersama kuasa hukum berharap PPA Polresta Ambon segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Fensen menjelaskan, laporan terhadap AH dilakukan dengan dasar dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 299 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang tindakan pengguguran kandungan secara tidak sah.
“Perbuatan ini termasuk dalam kategori serius karena tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikis, tetapi juga melanggar hak asasi korban sebagai perempuan,” tegasnya.
Kuasa hukum korban berharap agar penyidik Unit PPA Polres Ambon bekerja cepat dan profesional untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Kami percaya penyidik akan bertindak tegas dan transparan. Kasus ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak ada lagi korban kekerasan seksual yang tidak mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (S-25)