SIWALIMA.id > Berita
Eksepsi Korupsi Dana Desa Ridool, Kuasa Hukum Soroti Ketidakcermatan Jaksa
Hukum | Selasa, 16 September 2025 pukul 22:57 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kuasa Hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Daniel Louw, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga harus batal demi hukum.

Eksepsi tersebut dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Henry Lusikooy, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota, Senin (15/9).

Henry dalam eksepsinya menilai surat dakwaan JPU memuat ketidakkonsistenan, antara lain terkait status terdakwa apakah diangkat sebagai Kepala Desa atau Pejabat Kepala Desa, serta kejanggalan soal Surat Keputusan  yang diterbitkan oleh Bupati Maluku Tenggara Barat untuk jabatan Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Hal ini menunjukan ketidakcermatan Penuntut Umum dalam menguraikan surat dakwaan. Dakwaan juga tidak konsisten karena pada satu bagian menyebut tindak pidana terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sementara di bagian lain menyatakan perbuatan terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tanpa penjelasan mengenai status dua kabupaten tersebut,” jelas Henry.

Selain itu, ia menyoroti penggunaan regulasi yang dinilai keliru. JPU dinilai menguraikan mekanisme pencairan Dana Desa berdasarkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Tahun 2018, padahal perbuatan yang didakwakan terjadi pada 2017. “Tidak mungkin aturan tahun 2018 diberlakukan pada perbuatan tahun 2017. Ini menunjukkan dakwaan sangat9 tidak cermat dan membingungkan,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menilai JPU menggabungkan dua delik berbeda, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dalam satu dakwaan primair. Padahal menurut pedoman penyusunan dakwaan, delik yang memiliki unsur berbeda tidak boleh dipadukan.

Tak hanya itu, Henry menyebut dakwaan JPU kabur (obscuur libel) karena tidak konsisten dalam menyebut jumlah kerugian negara. Di satu bagian tercantum Rp42,5 juta, di bagian lain Rp21,2 juta, lalu Rp18,6 juta, dan kembali Rp42,5 juta. “Hal ini jelas membingungkan, baik bagi terdakwa maupun penasihat hukum, bahkan bisa membingungkan Majelis Hakim dalam menyusun pertimbangan hukum,” ujarnya.

Dalam penutup eksepsinya, Henry meminta Majelis Hakim menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, atau jika berpendapat lain, agar majelis mempertimbangkan penerapan restorative justice.

“Kerugian negara yang dituduhkan jauh lebih kecil dibandingkan biaya negara yang dikeluarkan untuk proses penyelidikan hingga persidangan. Ka­-rena itu, lebih baik fokus pada pengem­balian kerugian negara, bukan semata pada pembalasan,” tandas Henry.

Usai pembacaan eksepsi, Majelis Hakim menutup sidang dan menetapkan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan (duplik) dari Kejaksaan Negeri Tanimbar. (S-26)

BERITA TERKAIT