SIWALIMA.id > Berita
Gali Bukti Kasus Bansos Malteng 9.7 Miliar, Ketua DPRD Diperiksa
Headline , Hukum | Selasa, 3 Maret 2026 pukul 12:57 WIT

MASOHI, Siwalima.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah terus menggali bukti dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Dinas Koperasi dan UKM tahun 2023 

Proyek senilai Rp9,7 miliar itu diduga berpotensi korupsi, sehingga penyidik Kejari Malteng terus memeriksa saksi-saksi.

Setelah memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), giliran Kejari memeriksa Ketua DPRD Mal­teng, Herry MC Haurissa, Senin (2/3).

Kader Partai Gerindra ini diperiksa selama tiga jam dari pukul 10.30 WIT hingga 13.30 WIT dan dihujani puluhan pertanyaan.

Kepada wartawan usai pemerik­saan, Haurissa menegaskan kehadi­rannya merupakan bentuk tang­gung jawab sebagai warga negara yang taat hukum.

“Saya hadir disini sebagai saksi. Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus memenuhi unda­ngan penyidik dan mendukung pro­ses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan se­jumlah pertanyaan terkait tugas pokok dan fungsinya saat menjabat sebagai unsur pimpinan DPRD, tepatnya ketika dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD.

“Saya dimintai keterangan untuk menjelaskan tugas pokok dan fungsi saya dalam kaitannya dengan tugas pengawasan, penganggaran dan legis­lasi,” jelasnya.

Ia mengakui, penyidik juga menyi­nggung mekanisme penyaluran dana bansos. Namun, peran DPRD hanya sebatas fungsi pengusulan dan penganggaran, sedangkan pe­laksanaan teknis berada di pihak eksekutif.

“Kelompok penerima yang ber­proses itu sifatnya kami meng­usul­kan atau menyediakan. Sementara yang mengeksekusi anggarannya adalah eksekutif,” tegasnya.

Terkait verifikasi dan standar ke­layakan penerima, Haurissa memas­tikan kelompok yang diusulkannya telah memenuhi kriteria sebagai pelaku usaha mikro, kecil dan me­nengah (UMKM).

“Kami profesional. Mereka yang menerima itu benar-benar kelompok usaha. Ada yang baru membangun usaha dan ada juga yang me­ngembangkan usahanya. Jadi ke­lompok yang menerima itu jelas dapat dikonfirmasi sebagai kelom­pok usaha,” tandasnya.

Disinggung soal isu adanya cashback atau ucapan terima kasih dari kelompok penerima, Haurissa membantah tegas tudingan ter­sebut.

“Tidak ada itu. Tidak ada cash­back atau ucapan terima kasih yang harus saya terima dari kelompok yang saya usulkan. Itu jauh dari peri­laku politik saya,” katanya.

Informasi yang dihimpun menye­butkan, penyidik juga mengagen­dakan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhamad Marasabessy, dalam waktu dekat. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat dipastikan karena upaya konfirmasi kepada pihak kejaksaan belum membuahkan hasil.

Kasi Intel Kejari Malteng, Yudha Warta juga belum berhasil dikon­firmasi terkait agenda pemeriksaan lanjutan dimaksud. 

Telusuri Non Pokir

Penyidik Kejari Malteng diminta untuk menelusuri, fakta adanya tiga kali perubahan Surat Keputusan Bupati terkait penetapan kelompok penerima bansos yang mulai mengemuka dan memantik tanda tanya publik.

Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran Bansos 2023 yang kini disidik mencapai Rp9.779.544. 000. Namun sebelum angka itu mem­bengkak, penetapan awal penerima bansos hanya mencakup 571 ke­lom­pok dengan nilai Rp8.176.000.000.

Penetapan tersebut tertuang da­lam SK Bupati Nomor 518-310 Tahun 2023 tentang Penetapan Kelompok Usaha Penerima dan Besaran Ban­sos tertanggal 7 Maret 2023, yang ditandatangani Penjabat Bupati, Muhamat Marasabessy.

Namun dua bulan berselang, tepatnya 8 Mei 2023, kembali diterbitkan SK Nomor 518-393 tahun 2023 tentang Perubahan Kesatu atas keputusan sebelumnya. Jum­lah penerima bertambah menjadi 642 kelompok dengan total anggaran meningkat menjadi Rp9.094.544.000. Artinya, ada penambahan 71 kelom­pok dengan tambahan anggaran Rp918.544.000. Perubahan tak berhenti di situ. 

Pada 3 November 2023, setelah jabatan Penjabat Bupati beralih kepada Rakib Sahubawa, kembali diterbitkan SK Nomor 518-658 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua. Jumlah penerima kembali bertambah menjadi 680 kelompok dengan total anggaran Rp9.779. 544.000.

Jika ditotal, sejak penetapan awal hingga perubahan kedua, ter­dapat penambahan 109 kelompok penerima dengan tambahan ang­garan hampir Rp1 miliar. Lonjakan inilah yang kini menjadi sorotan tajam.(S-17)

BERITA TERKAIT