SIWALIMA.id > Berita
Gedung Seminari Keuskupan Berpotensi Korupsi, APH Diminta Usut
Daerah , Headline | Jumat, 12 September 2025 pukul 23:16 WIT

AMBON, Siwalimanews – Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, didesak untuk segera melakukan peng­u­sutan terhadap dugaan korupsi dalam pekerjaan proyek seminari Kelas Persiapan Atas  Xaveria­num.

Akademisi Hukum Uni­dar Rauf Pellu menjelas­kan, setiap pekerjaan pro­yek yang dibiayai dengan anggaran pemerintah, apalagi dengan nilai be­lasan miliar rupiah mesti dikerjakan sesuai peren­canaan.

Namun, jika ditemukan kondisi gedung yang tidak sesuai dengan perenca­naan dan diperparah de­ngan kondisi gedung yang mulai mengalami kerusa­kan, maka patut dicurigai berpotensi terjadi penye­le­wengan.

“Kalau memang kondisi gedung mulai rusak, maka patut diduga adanya penyimpangan yang ber­ujung pada dugaan korupsi, maka harus diusut,” tandas Pellu kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Kamis (11/9).

Untuk itu kata Pellu, pihak kepo­lisian maupun kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, sudah harus berinisiatif dengan meman­faatkan pemberitaan media massa untuk masuk melalui investigasi.

Walaupun, pemberitaan di media massa, bukan merupakan salah satu alat bukti dalam hukum acara pidana, namun itu dapat dijadikan sebagai pintu masuk, gu­na menemukan bukti-bukti dugaan korupsi lainnya.

“Pemberitaan pada media itu sebetulnya dapat dijadikan seba­gai pintu masuk untuk mengusut lebih jauh pekerjaan ini, agar ditemukan ada atau tidaknya unsur perbuatan pidana,” ucap Pellu.

Disamping itu, penegak hukum dapat menggandeng auditor untuk melakukan audit investigatif guna menentukan pelanggaran dalam pekerjaan tersebut.

Sementara itu, Koordinator BEM Nusantara Wilayah Maluku Adam R Rahantan juga mendorong apa­rat penegak hukum untuk masuk melakukan pengusutan terhadap pekerjaan gedung Seminari KPA Xaverius.

Menurutnya, ketika pekerjaan tuntas dikerjakan, namun meni­nggalkan persoalan, seperti ge­dung yang tidak dapat difungsikan, maka patut dicurigai ada indikasi perbuatan pidana.

“Bangunan semahal itu kan harus berfungsi, kalau tidak, maka pasti ada indikasi yang mengarah ke perbuatan pidana, jadi harus diusut,” tegas Adam.

Kejaksaan atau kepolisian kata Adam, harus responsif terhadap se­tiap informasi adanya dugaan korupsi di ruang-ruang publik, termasuk melalui media massa.

Untuk itu, pemberitaan media massa dapat digunakan sebagai petunjuk untuk menggali infor­masi, minimal melakukan pengumpulan bahan dan keterangan yang ber­kaitan dengan pekerjaan itu.

“Kita berharap penegak hukum lebih responsif dalam merespon setiap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Maluku,” harap Adam.

Pidana

Sebelumnya diberitakan, proyek yang dibiayai APBN senilai Rp14,8 miliar, bakal masuk ranah pidana, karena sarat dengan persoalan hukum.

Pembangunan Seminari KPA Xaverianum, di Dusun Airlouw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, berpotensi menjadi kasus pidana, karena sarat persoalan hukum.

Staf pengajar pada Fakultas Hukum Unpatti, Petrik Corpputy mengungkapkan, jika dilihat  dari fakta di lapangan, tentu kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam perencanaan mau­pun pengawasan proyek.

Pasalnya, bangunan dengan me­­nelan anggaran sebesar Rp14.8 miliar dari APBN ini, seha­rusnya memenuhi standar konstruk­si dan fungsi sesuai perencanaan. Ketika ditemukan adanya rembesan air, plafon berjamur, serta ruang-ruang pembinaan yang hilang dari peren­canaan awal, maka terdapat dua indikasi, yakni pelanggaran administratif karena perencanaan dan pelaksanaan tidak sinkron dan juga potensi perbuatan pidana.

“Perbuatan pidana akan terjadi apabila terbukti ada unsur kela­laian disengaja, pengurangan spesifikasi atau penyalahgunaan anggaran, artinya jika unsur-unsur itu terpenuhi, maka persoalan ini masuk dalam perbuatan korupsi,” ujar Corputty kepada Siwalima mela­lui telepon selulernya, Rabu (10/9).

Untuk memastikan ada per­buatan pidana, Corputty mendo­rong, agar dilakukan audit teknis independen dan pemeriksaan pertanggung jawaban dari pihak-pihak terkait, baik dari kontraktor, konsultan perencana, maupun pejabat pembuat komitmen. Jika audit menemukan adanya ketidak­sesuaian yang disengaja, maka indikasi tindak pidana korupsi dapat diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Intinya, proyek publik bernilai besar harus menjunjung asas akuntabilitas, transparansi, dan manfaat publik, bukan hanya se­kadar seremonial pembangunan­nya,” tegasnya.

Terkait pertangung jawaban Corputty menegaskan, dalam proyek yang bersumber dari APBN, Balai Penataan Bangunan, Prasa­rana dan Kawasan (BPBPK) Wila­yah Maluku sebagai pihak peng­guna anggaran, memegang peran kunci dan tetap harus bertanggung jawab.

Dikatakan, BPBPK wajib me­mas­tikan, seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan berjalan sesuai standar teknis dan regulasi. “Jika ada penyimpangan, balai harus melakukan evaluasi, audit teknis dan menindak kontraktor. Bila terbukti ada unsur kese­ngajaan atau penyalahgunaan anggaran, aparat penegak hukum dapat memprosesnya lebih lanjut,” tandasnya.

Kepala BPBPK Wilayah Maluku Andreas Budi Irawan yang dikon­firmasi terkait pekerjaan tersebut, tidak merespon baik melalui tele­pon selulernya maupun pesan WhatsApp yang dikirim padanya.

Masuk Tim PPS

Sementara itu, Kejati Maluku, membenarkan jika pihaknya turut andil dalam pengawasan proyek pembangunan Gedung Seminari Keuskupan Amboina, bersama tim lain yang dilibatkan dalam fungsi pengawasan pembangunan strate­gis.

“Ada dari kejaksaan, kemudian ada tim lain lagi yang dilibatkan yaitu dari balai, kontraktor, peng­awas proyek dan juga dari BPK. Mereka merupakan bagian dari fungsi kejaksaan dalam penga­manan proyek pembangunan strategis,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (10/9).

Menurutnya, dalam proyek terse­but meskipun sudah selesai di­kerja­kan, tetapi masih dalam masa pemeliharaan sampai de­ngan bulan Februari tahun 2026. “Proyek ini juga masih dalam masa pemeliharaan sampai de­ngan bulan Februari 2026,” tutur Ardy.

Namun ketika disinggung soal adanya perubahan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal dan kemudian ada item-item yang dikerjakan tidak sesuai spek, Ardy enggan berkomentar lebih jauh soal itu.

Juru bicara Kejati Maluku itu juga bungkam saat ditanya mengenai fungsi jaksa dalam mengawasi proyek strategis nasional itu, yang ternyata diduga tidak sesuai usulan dari Keuskupan Amboina ke Kementrian PU. “Kalau soal itu saya tidak bisa bisa berkomentar lebih,” tandas­nya.

Awasi AGHT

Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis Kejati Maluku Ruslan Marasabessy me­nambahkan, pihaknya memang melakukan pengawasan dalam proyek tersebut, namun kewena­ngan mereka hanya sebatas pada aspek ancaman, gangguan, ham­batan dan tantangan, bukan ranah teknis pekerjaan bangunan.

“Kami memang melakukan dua kali pengawasan, pertama saat pem­bangunan dimulai dan ke­mudian saat penyerahan. Memang ada temuan kebocoran, tapi saat itu langsung kami minta perbaikan. Selain itu proyek ini masih dalam masa pemeliharaan sampai tahun 2026,” ungkap Ruslan kepada Siwalima di ruang Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Rabu (10/9).

Ruslan menambahkan, sejak penandatanganan pakta integritas, pihaknya sudah menegaskan, bahwa keterlibatan pihak kejati hanya menyangkut potensi AGHT dalam pelaksanaan proyek strate­gis. Jika ada perubahan teknis atau revisi pekerjaan tertentu, hal itu menjadi domain pejabat pembuat komitmen serta kontraktor pe­laksana.

“Berbeda dengan dulu saat masih ada TP4D, kami bisa meng­hadirkan ahli untuk memeriksa fisik bangunan. Namun dalam me­kanisme PPS saat ini, kewenangan kami tidak sampai ke teknis. Jadi jangan jadikan PPS se­bagai bemper jika ada penyim­pangan. Bila ada indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek ini, kami putuskan PPS dan meng­ambil langkah tindakan selanjut­nya sesuai SOP PPS,” ucap Ruslan.

Menyangkut dengan adanya perubahan rencana anggaran biaya proyek, Ruslan mengaku, sudah menerima informasi itu dan  perubahan tersebut berkaitan dengan efisiensi anggaran.

Kalau memang karena efisiensi pasti ada penyesuaian volume. Itu ranah teknis, bukan kewenangan kami saat PPS. Saat ini proyek masih dalam masa pemeliharaan, jadi kami belum bisa berkomentar lebih jauh,” tandas Ruslan.

PPS sendiri adalah mekanisme yang dilaksanakan Kejaksaan Agung untuk mengawal dan meng­amankan proyek pembangunan strategis nasional agar berjalan efektif dan sesuai hukum yang ber­tujuan untuk meminimalisir poten­si penyimpangan serta menga­tasi AGHT dalam proyek strategis.

“Mari kita hormati saja masa pemeliharaan proyek ini yang masih berlangsung,” pinta Ruslan.

Untuk diketahui, proyek pemba­ngunan Gedung Seminari Keus­kupan Amboina ini didanai APBN tahun 2024 melalui BPBPK Wilayah Maluku dengan nilai kontrak Rp 14,853 miliar. Nilai pagu awal tender tercatat Rp 16,23 miliar.

Proses lelang yang digelar via LPSE Kementerian PU pada 1 April 2024 dengan kode tender 89149 064 diikuti 106 perusahaan, na­mun hanya 10 yang mengajukan penawaran. Akhirnya, PT Naelaka Indah keluar sebagai pemenang dengan nilai kontrak sama persis dengan penawaran, yakni Rp 14,853 miliar.

Lingkup pekerjaannya meliputi pembangunan aula, asrama, ruang genset, rumah pompa, ground water tank, serta penataan lanskap di lahan Keuskupan Amboina.

Pekerjaan dimulai pada Juli 2024 dan rampung Februari 2025, kemudian diserahkan secara resmi kepada Keuskupan Ambon pada 23 April 2025.

Namun, hanya beberapa bulan setelah penyerahan, mulai ditemu­kan kerusakan di sejumlah bagian gedung, sehingga memunculkan dugaan bahwa kualitas pemba­ngunan tidak sesuai perencanaan. Bahkan, sebagian sumber menye­but ada pengurangan item peker­jaan dengan alasan efisiensi ang­garan yang berdampak pada pe­ng­urangan volume pekerjaan. (S-20)

BERITA TERKAIT