AMBON, Siwalimanews – Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, didesak untuk segera melakukan pengÂuÂsutan terhadap dugaan korupsi dalam pekerjaan proyek seminari Kelas Persiapan Atas XaveriaÂnum.
Akademisi Hukum UniÂdar Rauf Pellu menjelasÂkan, setiap pekerjaan proÂyek yang dibiayai dengan anggaran pemerintah, apalagi dengan nilai beÂlasan miliar rupiah mesti dikerjakan sesuai perenÂcanaan.
Namun, jika ditemukan kondisi gedung yang tidak sesuai dengan perencaÂnaan dan diperparah deÂngan kondisi gedung yang mulai mengalami kerusaÂkan, maka patut dicurigai berpotensi terjadi penyeÂleÂwengan.
âKalau memang kondisi gedung mulai rusak, maka patut diduga adanya penyimpangan yang berÂujung pada dugaan korupsi, maka harus diusut,â tandas Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulerÂnya, Kamis (11/9).
Untuk itu kata Pellu, pihak kepoÂlisian maupun kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, sudah harus berinisiatif dengan memanÂfaatkan pemberitaan media massa untuk masuk melalui investigasi.
Walaupun, pemberitaan di media massa, bukan merupakan salah satu alat bukti dalam hukum acara pidana, namun itu dapat dijadikan sebagai pintu masuk, guÂna menemukan bukti-bukti dugaan korupsi lainnya.
âPemberitaan pada media itu sebetulnya dapat dijadikan sebaÂgai pintu masuk untuk mengusut lebih jauh pekerjaan ini, agar ditemukan ada atau tidaknya unsur perbuatan pidana,â ucap Pellu.
Disamping itu, penegak hukum dapat menggandeng auditor untuk melakukan audit investigatif guna menentukan pelanggaran dalam pekerjaan tersebut.
Sementara itu, Koordinator BEM Nusantara Wilayah Maluku Adam R Rahantan juga mendorong apaÂrat penegak hukum untuk masuk melakukan pengusutan terhadap pekerjaan gedung Seminari KPA Xaverius.
Menurutnya, ketika pekerjaan tuntas dikerjakan, namun meniÂnggalkan persoalan, seperti geÂdung yang tidak dapat difungsikan, maka patut dicurigai ada indikasi perbuatan pidana.
âBangunan semahal itu kan harus berfungsi, kalau tidak, maka pasti ada indikasi yang mengarah ke perbuatan pidana, jadi harus diusut,â tegas Adam.
Kejaksaan atau kepolisian kata Adam, harus responsif terhadap seÂtiap informasi adanya dugaan korupsi di ruang-ruang publik, termasuk melalui media massa.
Untuk itu, pemberitaan media massa dapat digunakan sebagai petunjuk untuk menggali inforÂmasi, minimal melakukan pengumpulan bahan dan keterangan yang berÂkaitan dengan pekerjaan itu.
âKita berharap penegak hukum lebih responsif dalam merespon setiap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Maluku,â harap Adam.
Pidana
Sebelumnya diberitakan, proyek yang dibiayai APBN senilai Rp14,8 miliar, bakal masuk ranah pidana, karena sarat dengan persoalan hukum.
Pembangunan Seminari KPA Xaverianum, di Dusun Airlouw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, berpotensi menjadi kasus pidana, karena sarat persoalan hukum.
Staf pengajar pada Fakultas Hukum Unpatti, Petrik Corpputy mengungkapkan, jika dilihat dari fakta di lapangan, tentu kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam perencanaan mauÂpun pengawasan proyek.
Pasalnya, bangunan dengan meÂÂnelan anggaran sebesar Rp14.8 miliar dari APBN ini, sehaÂrusnya memenuhi standar konstrukÂsi dan fungsi sesuai perencanaan. Ketika ditemukan adanya rembesan air, plafon berjamur, serta ruang-ruang pembinaan yang hilang dari perenÂcanaan awal, maka terdapat dua indikasi, yakni pelanggaran administratif karena perencanaan dan pelaksanaan tidak sinkron dan juga potensi perbuatan pidana.
âPerbuatan pidana akan terjadi apabila terbukti ada unsur kelaÂlaian disengaja, pengurangan spesifikasi atau penyalahgunaan anggaran, artinya jika unsur-unsur itu terpenuhi, maka persoalan ini masuk dalam perbuatan korupsi,â ujar Corputty kepada Siwalima melaÂlui telepon selulernya, Rabu (10/9).
Untuk memastikan ada perÂbuatan pidana, Corputty mendoÂrong, agar dilakukan audit teknis independen dan pemeriksaan pertanggung jawaban dari pihak-pihak terkait, baik dari kontraktor, konsultan perencana, maupun pejabat pembuat komitmen. Jika audit menemukan adanya ketidakÂsesuaian yang disengaja, maka indikasi tindak pidana korupsi dapat diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
âIntinya, proyek publik bernilai besar harus menjunjung asas akuntabilitas, transparansi, dan manfaat publik, bukan hanya seÂkadar seremonial pembangunanÂnya,â tegasnya.
Terkait pertangung jawaban Corputty menegaskan, dalam proyek yang bersumber dari APBN, Balai Penataan Bangunan, PrasaÂrana dan Kawasan (BPBPK) WilaÂyah Maluku sebagai pihak pengÂguna anggaran, memegang peran kunci dan tetap harus bertanggung jawab.
Dikatakan, BPBPK wajib meÂmasÂtikan, seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan berjalan sesuai standar teknis dan regulasi. âJika ada penyimpangan, balai harus melakukan evaluasi, audit teknis dan menindak kontraktor. Bila terbukti ada unsur keseÂngajaan atau penyalahgunaan anggaran, aparat penegak hukum dapat memprosesnya lebih lanjut,â tandasnya.
Kepala BPBPK Wilayah Maluku Andreas Budi Irawan yang dikonÂfirmasi terkait pekerjaan tersebut, tidak merespon baik melalui teleÂpon selulernya maupun pesan WhatsApp yang dikirim padanya.
Masuk Tim PPS
Sementara itu, Kejati Maluku, membenarkan jika pihaknya turut andil dalam pengawasan proyek pembangunan Gedung Seminari Keuskupan Amboina, bersama tim lain yang dilibatkan dalam fungsi pengawasan pembangunan strateÂgis.
âAda dari kejaksaan, kemudian ada tim lain lagi yang dilibatkan yaitu dari balai, kontraktor, pengÂawas proyek dan juga dari BPK. Mereka merupakan bagian dari fungsi kejaksaan dalam pengaÂmanan proyek pembangunan strategis,â ungkap Kasipenkum Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (10/9).
Menurutnya, dalam proyek terseÂbut meskipun sudah selesai diÂkerjaÂkan, tetapi masih dalam masa pemeliharaan sampai deÂngan bulan Februari tahun 2026. âProyek ini juga masih dalam masa pemeliharaan sampai deÂngan bulan Februari 2026,â tutur Ardy.
Namun ketika disinggung soal adanya perubahan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal dan kemudian ada item-item yang dikerjakan tidak sesuai spek, Ardy enggan berkomentar lebih jauh soal itu.
Juru bicara Kejati Maluku itu juga bungkam saat ditanya mengenai fungsi jaksa dalam mengawasi proyek strategis nasional itu, yang ternyata diduga tidak sesuai usulan dari Keuskupan Amboina ke Kementrian PU. âKalau soal itu saya tidak bisa bisa berkomentar lebih,â tandasÂnya.
Awasi AGHT
Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis Kejati Maluku Ruslan Marasabessy meÂnambahkan, pihaknya memang melakukan pengawasan dalam proyek tersebut, namun kewenaÂngan mereka hanya sebatas pada aspek ancaman, gangguan, hamÂbatan dan tantangan, bukan ranah teknis pekerjaan bangunan.
âKami memang melakukan dua kali pengawasan, pertama saat pemÂbangunan dimulai dan keÂmudian saat penyerahan. Memang ada temuan kebocoran, tapi saat itu langsung kami minta perbaikan. Selain itu proyek ini masih dalam masa pemeliharaan sampai tahun 2026,â ungkap Ruslan kepada Siwalima di ruang Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Rabu (10/9).
Ruslan menambahkan, sejak penandatanganan pakta integritas, pihaknya sudah menegaskan, bahwa keterlibatan pihak kejati hanya menyangkut potensi AGHT dalam pelaksanaan proyek strateÂgis. Jika ada perubahan teknis atau revisi pekerjaan tertentu, hal itu menjadi domain pejabat pembuat komitmen serta kontraktor peÂlaksana.
âBerbeda dengan dulu saat masih ada TP4D, kami bisa mengÂhadirkan ahli untuk memeriksa fisik bangunan. Namun dalam meÂkanisme PPS saat ini, kewenangan kami tidak sampai ke teknis. Jadi jangan jadikan PPS seÂbagai bemper jika ada penyimÂpangan. Bila ada indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek ini, kami putuskan PPS dan mengÂambil langkah tindakan selanjutÂnya sesuai SOP PPS,â ucap Ruslan.
Menyangkut dengan adanya perubahan rencana anggaran biaya proyek, Ruslan mengaku, sudah menerima informasi itu dan perubahan tersebut berkaitan dengan efisiensi anggaran.
Kalau memang karena efisiensi pasti ada penyesuaian volume. Itu ranah teknis, bukan kewenangan kami saat PPS. Saat ini proyek masih dalam masa pemeliharaan, jadi kami belum bisa berkomentar lebih jauh,â tandas Ruslan.
PPS sendiri adalah mekanisme yang dilaksanakan Kejaksaan Agung untuk mengawal dan mengÂamankan proyek pembangunan strategis nasional agar berjalan efektif dan sesuai hukum yang berÂtujuan untuk meminimalisir potenÂsi penyimpangan serta mengaÂtasi AGHT dalam proyek strategis.
âMari kita hormati saja masa pemeliharaan proyek ini yang masih berlangsung,â pinta Ruslan.
Untuk diketahui, proyek pembaÂngunan Gedung Seminari KeusÂkupan Amboina ini didanai APBN tahun 2024 melalui BPBPK Wilayah Maluku dengan nilai kontrak Rp 14,853 miliar. Nilai pagu awal tender tercatat Rp 16,23 miliar.
Proses lelang yang digelar via LPSE Kementerian PU pada 1 April 2024 dengan kode tender 89149 064 diikuti 106 perusahaan, naÂmun hanya 10 yang mengajukan penawaran. Akhirnya, PT Naelaka Indah keluar sebagai pemenang dengan nilai kontrak sama persis dengan penawaran, yakni Rp 14,853 miliar.
Lingkup pekerjaannya meliputi pembangunan aula, asrama, ruang genset, rumah pompa, ground water tank, serta penataan lanskap di lahan Keuskupan Amboina.
Pekerjaan dimulai pada Juli 2024 dan rampung Februari 2025, kemudian diserahkan secara resmi kepada Keuskupan Ambon pada 23 April 2025.
Namun, hanya beberapa bulan setelah penyerahan, mulai ditemuÂkan kerusakan di sejumlah bagian gedung, sehingga memunculkan dugaan bahwa kualitas pembaÂngunan tidak sesuai perencanaan. Bahkan, sebagian sumber menyeÂbut ada pengurangan item pekerÂjaan dengan alasan efisiensi angÂgaran yang berdampak pada peÂngÂurangan volume pekerjaan. (S-20)