AMBON, Siwalimanews â Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku minta kepada pihak Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku untuk tidak hanya mengusut pemasok BBM ilegal di tulehu saja.
Permintaan itu disampaikan Sekretaris GMNI Maluku John Lenon Solissa, menyikapi penetapan tersagka dalam kasus ini hanya kepada FR yang adalah pemilik BBM yang beralamat di Desa Hative Kecil.
Sementara pihak lain, seperti sopir, pengurus kapal penerima BBM, pihak yang mengorder BBM, hingga saat ini belum tersentuh.
Menurutnya, penyidik harus bekerja lebih keras untuk mengungkap pelaku lain, termasuk pemesan serta perusahaan yang diduga tidak memiliki izin resmi, namun tetap dibiarkan mengangkut BBM menggunakan mobil tangki tanpa dokumen.
âYang ditangkap baru penyedia. Kami berharap penyidik juga bisa mengungkap siapa pemesannya, termasuk perusahaan yang tidak terdaftar, tetapi tetap diberi kebebasan mengangkut BBM dengan mobil tangki yang diduga bodong. Ini harus diusut tuntas,â tegas Solissa kepada wartawan di Ambon, Selasa (16/9).
Untuk diketahui, kasus BBM oplosan tersebut terungkap pada 8 Agustus 2025 di Pelabuhan Tulehu, dimana polisi menyita 5 ton solar oplosan (5.000 liter) dan 5 ton minyak tanah, dengan tersangka berinisial FR alias Oken.
Sementara barang bukti lain yang diamankan antara lain satu unit mobil tangki, lima drum plastik berisi BBM, sepuluh jerigen ukuran 30 liter, serta peralatan pendukung lainnya.
FR sudah ditetapkans ebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 54 UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Direktur Polairud Polda Maluku Kombes Handoyo Santoso dalam keterangan pers sebelumnya menegaskan, bahwa penyidik masih terus menelusuri jaringan pelaku, termasuk pihak yang diduga sebagai penerima barang ilegal.
âProses pengembangan masih terus berjalan dan membutuhkan waktu,â tandas Kombes Santoso.(S-25)