AMBON, Siwalima.id – Pengadilan Negeri (PN) Ambon menegaskan, pelaksanaan eksekusi rumah di kawasan Kopertis, tetap dilakukan meskipun terdapat klaim adanya gugatan perlawanan dari salah satu pihak.
Humas PN Ambon, Yefri Bimusu menjelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Eksekusi dilaksanakan atas permohonan pemohon eksekusi melalui kuasanya, sesuai dengan Penetapan Nomor 8/Pn.Pdt.Eksekusi/2025 terhadap Putusan Nomor 106/Pdt.G/2023/PN Ambon juncto Putusan Nomor 31/PDT/2024/PT Ambon tentang Perintah Eksekusi,” jelas Yefri saat dikonfirmasi Siwalima.id di Ambon, Kamis (5/2).
Yefri menjelaskan, dua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga pemohon mengajukan permohonan eksekusi ke PN Ambon. Pengadilan kemudian melaksanakan eksekusi setelah seluruh tahapan prosedural dipenuhi.
Tahapan tersebut, meliputi aanmaning atau teguran kepada termohon eksekusi, serta konstatering, yakni pencocokan objek sengketa di lapangan berikut batas-batasnya. Seluruh proses tersebut dilakukan dengan melibatkan para pihak terkait.
“Putusan memerintahkan para tergugat untuk mengosongkan objek secara sukarela. Karena tidak dilaksanakan, pemohon mengajukan permohonan eksekusi dan pengadilan menjalankan kewenangannya,” tandas Yefri.
Terkait informasi adanya gugatan perlawanan, Yefri menegaskan, hingga saat pelaksanaan eksekusi dilakukan, PN Ambon belum menerima gugatan perlawanan secara resmi terhadap putusan yang dieksekusi.
“Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kami belum menerima gugatan perlawanan terhadap putusan Nomor 106 dan Nomor 31 tersebut saat eksekusi dilaksanakan,” tandfas Yefri.
Meski demikian, Yefri menyebutkan, bahwa perlawanan terhadap eksekusi dimungkinkan secara hukum dengan syarat tertentu. Umumnya, perlawanan dapat diajukan oleh pihak ketiga yang merasa memiliki hak atas objek sengketa dan mampu membuktikannya dengan alat bukti yang sah, seperti sertifikat hak milik.
“Apabila ada pihak ketiga yang mengajukan perlawanan dan memenuhi syarat, maka kewenangan untuk menilai serta menentukan penangguhan atau tidaknya eksekusi berada pada Ketua Pengadilan,” tutur Yefri.
Ia menegaskan, pelaksanaan eksekusi telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Baltasar Soplanit, Roos Jeane Alfaris, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan atas pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Gugatan perlawanan diajukan dalam perkara Nomor 136/PDT.G/2021/PN Ambon juncto Nomor 16/Pdt/2022/PT Maluku juncto Nomor 4587 K/Pdt/2023,” jelas Alfaris.
Dalam gugatan tersebut, menurut Alfaris, terdapat delapan pihak sebagai terlawan, salah satunya Abdul Aziz Maricar Said.
Ia menegaskan bahwa kliennya merupakan anak kandung sekaligus ahli waris dari almarhum Philippus Soplanit.
“Semasa hidupnya, almarhum memiliki tanah dati bernama Tanah Wailahi seluas kurang lebih 30 hektare yang terletak di Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,” tandas Alfaris.(S-25)