SIWALIMA.id > Berita
Guru SMAN 4 Tanimbar Tewas Usai Ditabrak
Hukum | Rabu, 18 Februari 2026 pukul 13:03 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Trans Yamdena, tepatnya di petuanan Desa Ilingei, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (5/2), pukul 07.20 WIT, mengakibatkan Guru SMAN 4 Tanimbar, Djon Fredy Hengst meninggal dunia.

Berdasarkan data yang diterima Siwalima menyebutkan, insiden tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor Honda bernomor polisi DE 4448 E, meninggal dunia.

Sementara pengendara sepeda motor lainnya, terduga pelaku Agma S Nunlehu (15), selamat meski sempat mengalami luka-luka.

Unlehu diketahui masih berstatus pelajar dan merupakan anak dari Abdul Manan Nunlehu, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Tanimbar.

Kecelakaan bermula saat Nunlehu yang mengendarai sepeda motor melaju dari arah utara Desa Ilingei menuju selatan Kota Saumlaki. Dari arah berlawanan, Hengst melaju dari arah selatan Kota Saumlaki menuju utara Desa Lorulun.

Setibanya di lokasi kejadian, Nunlehu diduga hilang kendali dan masuk ke jalur kanan hingga menabrak sepeda motor Hengst pada sisi kiri kendaraan.

Benturan tersebut menyebabkan keduanya terjatuh dan mengalami luka di sejumlah bagian tubuh dan kaki.

Keduanya kemudian dievakuasi ke RSUD Magretty untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, sekitar pukul 15.40 WIT, Hengst dinyatakan meninggal dunia.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Samy S Siahaya, memastikan proses hukum tetap berjalan.

“Kami sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke jaksa dan keluarga korban. Selanjutnya kami masih berkoordinasi dengan jaksa karena pelaku masih di bawah umur,” kata Siahaya saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (16/2).

Terkait penggunaan pelat nomor polisi L yang merupakan kode wilayah Surabaya, Jawa Timur, pada kendaraan yang dikendarai terduga pelaku, Siahaya menyebut hal tersebut merupakan pelanggaran hukum di bidang lalu lintas dan akan didalami lebih lanjut.

Ia juga membantah anggapan bahwa penanganan kasus berlarut-larut karena pelaku merupakan anak anggota kepolisian.

“Pelaku bukan anak anggota Satlantas. Ayahnya anggota SPKT Polres KKT. Penanganan tetap sesuai prosedur,” ujarnya.

Anak tunggal almarhum, Jean Hengst, mengaku terpukul atas kepergian ayahnya. Ia mengatakan kini menjadi yatim piatu karena ibunya telah lebih dahulu meninggal dunia beberapa tahun lalu.

Jean menyebut hingga kini belum ada itikad baik dari keluarga pelaku untuk menanggung biaya pengobatan dan pemakaman.

“Uang yang mau diberikan tidak sebanding dengan biaya yang sudah kami keluarkan untuk pengobatan sampai pemakaman bapak,” ujarnya.

Jean berharap aparat Polres Kepulauan Tanimbar dapat menangani kasus tersebut secara serius dan profesional agar ada kepastian hukum.

“Jangan sampai karena pelaku anak polisi, penanganannya jadi dipersulit,” katanya.(S-25)

BERITA TERKAIT