SIWALIMA.id > Berita
Hadiri Lifting Minyak Mentah Blok Seram Non Bula, Ini Penjelasan Latuconsina Soal PI 10 Persen
Online | Minggu, 28 Desember 2025 pukul 18:26 WIT

AMBON, Siwalima.id - Direktur Utama PT Maluku Energi Abadi (MEA) MAS Latuconsina, hadir langsung kegiatan Lifting Minyak Mentah di Wilayah Kerja Seram Non Bula.
Kegiatan yang diinisiasi CITIC Seram Energy Limited ini berlangsung di Jetty Internasional kawasan Main Field Facility milik CITIC, di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Minggu, (28/13).

Kepada Siwalima.id Latuconsina mengatakan, diundangnya PT MEA secara khusus oleh President CITIC Seram Rebecca Zhang, sebagai bagian dari era baru hubungan baik yang dibangun oleh BUMN China tersebut dengan Pemprov Maluku, khususnya dengan PT MEA selaku penerima PI 10 persen wilayah kerja Seram Non Bula.

Hal ini kata Latuconsina, sejalan dengan komitmen President CITIC Seram Rebecca Zhang saat bertemu Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, Senin (8/12) lalu, dimana perusahaan induk CITIC Seram itu telah menyampaikan kesiapannya untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan wilayah Maluku melalui lini bisnis migas.

CITIC Seram Energy Limited selaku operator blok migas Seram Non Bula, berdasarkan data menurut Latuconsina, secara rutin telah melakukan lifting minyak mentah dari sumur-sumur minyak produktif yang dikelolanya di Kota Bula Kabupaten SBT sebanyak 1-2 kali dalam setahun.

"Lifting tahun ini, dilaksanakan hanya sekali yaitu selama tiga hari dengan jadwal Sabtu-Minggu, 27-28 Desember 2025 untuk lifting minyak mentah eksport sebanyak 220,000 barel dan Senin, 29 Desember 2025 untuk lifting crude oil domestik sejumlah 55,000 barel dengan menggunakan kapal domestik Pertamina," ucap Latuconsina.

Terkait dengan mekanisme pembagian Participating Interest (PI), Latuconsina menjelaskan berdasarkan Kontrak Bagi Hasil wilayah kerja Seram Non Bula antara SKK Migas dan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), base split minyak bumi di blok ini yakni 57 persen minyak bumi bagian SKK MIGAS dan 43 persen minyak bumi bagian kontraktor.

57 persen bagian negara lanjut Latuconsina akan kembali ke Maluku melalui skema DBH dengan mempertimbangkan asas Negara Kesatuan dan SBT sebagai penghasil memperoleh bagian DBH tertinggi, sementara 10 kota/kabupaten lainnya termassuk Pemprov memperoleh bagian sesuai dengan formula yang telah diatur berdasarkan UU Migas.

Sedangkan 43 persen minyak bumi bagian kontraktor terdapat hak PI 10 persen yang dibagi rata antara Pemprov Maluku dan Kabupaten SBT melalui Anak Perusahaan MEA yaitu PT Maluku Energi Non Bula.

"Pemahaman dasar ini penting untuk dipahami sejak awal mengingat sejak di atas basis split antara DBH dan PI 10 persen sudah berbeda, cara daerah menerimanya pun berbeda, DBH ditransfer langsung pemerintah pusat ke kas daerah, sementara PI 10 persen ditransfer K3S Operator kepada BUMD atau Anak Perusahaannya melalui mekanisme kerja sama business to business, dengan tujuan utama agar daerah juga memiliki kemampuan mengelola kekayaan alam migas-nya. Bahasa sederhananya Negara ingin membuat Pertamina kecil di Daerah," tegas mantan Wakil Walikota Ambon itu. (S-20)

BERITA TERKAIT