SIWALIMA.id > Berita
Hakim Hukum Pencuri HP 1,6  Tahun Penjara
Hukum | Selasa, 10 Februari 2026 pukul 11:04 WIT

AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman bagi Simon Saikmat alias Simon 1,6 tahun penjara.

Simon dihukum lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHPidana di Sesuaikan dengan ketentuan KUHP 2023, yakni melanggar pasal 477 ayat (1 e dan f) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Simon Saikmat, " ucap hakim ketua Martha Maitimu dan didamping dua hakim anggota lainnya, dalam sidang, Senin (9/2).

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 unit HP Merk Oppo Warna Hitam T8 disita dan dikembalikan kepada pemiliknya yakni Hendrik Marcur. 1 helai Handuk warna merah, 1 Celana Panjang kain warna coklat, 1 Odol Gigi, 1 sikat gigi dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon yang menuntut agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara.

Kendati demikian, terdakwa maupun JPU menyatakan sikap menerima putusan hakim. Dengan demikian majelis hakim menyatakan bahwa putusan dengan nomor 262/Pid.B/2025/PN Amb tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, terdakwa Simon Saikmat Alias Simon melakukan aksinya, Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIT melakukan aksi pencurian di Gudang Arang RT 001/RW 005 Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon tepatnya di dalam rumah saksi Hendrik Marcus.

Terdakwa melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah milik dan masuk ke kamar dan mengambil handphone beserta beberapa barang lainnya.(S-29)

BERITA TERKAIT