SIWALIMA.id > Berita
Hakim Vonis Ringan Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Gereja Meyano Bab
Online | Kamis, 30 April 2026 pukul 19:44 WIT

AMBON, Siwalima.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, menjatuhkan vonis ringan terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana hibah pembangunan Gereja Santo Michael Meyano Bab di Kabupaten Tanimbar  masing-masing satu tahun penjara.

Selain pidana badan, kedua terdakwa yakni Fransiskus Rumajak dan Marthin Titirloloby juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wilson Sriver, didampingi Hakim Anggota Antonius Sampe Samine dan Bonny Alim Hidayat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (30/4).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Fransiskus Rumajak dan Terdakwa II Marthin Titirloloby masing-masing selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 90 hari kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wilson Sriver

Majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa tidak lagi dibebankan membayar uang pengganti karena telah dilunasi sebelumnya.

Menanggapi putusan tersebut, JPU maupun kedua terdakwa melalui kuasa hukum mereka, Corneles Serin dan rekan, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sebelumnya, JPU Kejari Tanimbar menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 5 tahun serta denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp395 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini pun menjadi sorotan, mengingat nilai kerugian negara dalam perkara tersebut tergolong signifikan.(S-26)

BERITA TERKAIT