AMBON, Siwalima.id - Badan Pusat Statistik mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) Maluku pada November 2025 sebesar 94,37 atau turun 1,15 persen dibanding Oktober 2025 yang tercatat sebesar 95,46.
Penurunan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat turun sebesar 1,46 % dan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang juga tercatat turun sebesar 0,32 %.
Kepala BPS Maluku, Maritje Pattiwaellapia menjelaskan ada empat subsektor mengalami penurunan NTP yaitu tanaman pangan (-0,53 %), hortikultura (-3,64 %), tanaman perkebunan rakyat (-1,28 %)dan subsektor peternakan (-0,47 %). Sedangkan satu subsektor lainnya mengalami peningkatan NTP, yaitu subsektor perikanan (1,23 %).
Dikatakan kebutuhan petani untuk biaya produksi terdiri dari bibit, obat-obatan dan pupuk, sewa lahan, pajak dan lainnya, transportasi, penambahan barang modal dan upah buruh tani.
Kebutuhan biaya produksi ini lanjutnya, dihitung dalam bentuk Indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM).
Pada November 2025 secara rata-rata Indeks BPPBM mengalami peningkatan 0,12 persen dibandingkan Oktober 2025.
“Tercatat lima kelompok pengeluaran mengalami peningkatan harga dibandingkan bulan Oktober 2025, yaitu kelompok bibit (0,04 persen), pupuk dan obat-obatan (0,10 %), transportasi dan komunikasi (0,33 %), barang modal (0,07) dan kelompok upah buruh (0,01 %), terangnya dalam rilis yang diterima Siwalima, kemarin.
Sementara itu satu kelompok lainnya mengalami penurunan harga yaitu kelompok sewa, pajak dan pengeluaran lainnya sebesar -0,05 persen.
Hal ini juga menyebabkan Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) pada November 2025 mengalami penurunan sebesar 1,58 persen dibanding Oktober 2025, yaitu dari 105,24 menjadi 103,58.
Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 42 kecamatan di Maluku pada November 2025, diketahui NTP Provinsi Maluku secara rata-rata mengalami penurunan 1,15 persen dibanding Oktober 2025.
“Turun dari 95,46 pada Oktober 2025 menjadi 94,37 pada November 2025. Penurunan NTP disebabkan oleh penurunan nilai indeks harga hasil produksi pertanian (It) sebesar 1,46 persen, lebih dalam dibandingkan penurunan yang terjadi pada indeks harga yang dibayar petani (Ib), yang tercatat sebesar 0,32 persen,” jelasnya.
Melalui indeks harga yang dibayar oleh Petani (Ib) dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat pedesaan, khususnya petani yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat pedesaan, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian.
Pada November 2025, Ib Provinsi Maluku tercatat sebesar 124,33 atau mengalami penurunan sebesar 0,32 persen dibandingkan Oktober 2025 yang besarnya 124,72.
“Jika dilihat per subsektor, seluruh subsektor mengalami penurunan Ib. Penurunan Ib terdalam disumbangkan oleh subsektor hortikultura sebesar 0,40 persen,” katanya.
Sedangkan dari 38 provinsi, sebanyak 16 provinsi mengalami peningkatan NTP dan 22 provinsi mengalami penurunan NTP.
Peningkatan NTP tertinggi pada November 2025 terjadi di Provinsi Bali yaitu sebesar 1,93 persen, sedangkan penurunan NTP terdalam terjadi di Provinsi Papua Barat Daya yaitu sebesar 3,12 persen.
“NTP Provinsi Maluku periode November 2025 berada di urutan ke-38 dari 38 provinsi dengan NTP sebesar 94,37. NTP tertinggi terjadi di Provinsi Bengkulu sebesar 207,93 sedangkan NTP terendah terjadi di Provinsi Maluku sebesar 94,37,” tandasnya. (S-09)