SIWALIMA.id > Berita
Imigrasi Amankan 24 WNA China
Hukum | Kamis, 7 Mei 2026 pukul 14:03 WIT

AMBON, Siwalima.id - Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Buru bekerja sama dengan Kan­tor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, berhasil mengaman­kan 24 warga negara asing asal China.

Penangkapan 24 WNA asal China ini dilakukan, dalam operasi gabungan di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan menjelaskan, operasi tersebut dilakukan pada Senin (4/5) dengan melibatkan lintas instansi, diantaranya TNI, Polri, kejaksaan, serta Kanwil Dirjen Imigrasi Maluku.

“Sebanyak 22 WNA diamankan langsung di lokasi tambang, se­mentara dua lainnya ditemukan di kantor operasional di wilayah yang sama,” jelas Taufan dalam kete­rangan persnya, di kantor Imigrasi Ambon, Rabu (6/5).

Menurutnya, seluruh paspor WNA tersebut telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, terutama terkait izin tinggal dan kesesuaian aktivitas mereka selama berada di Indonesia.

Pihaknya juga akan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan administratif dan wawancara, guna memastikan legalitas keberadaan para WNA tersebut.

Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dila­kukan Imigrasi Ambon di wilayah kerjanya, termasuk di kawasan rawan aktivitas pertambangan seperti Gunung Botak.

“Kami ingin pastikan setiap orang asing yang berada di Maluku memiliki izin yang sah dan aktivitasnya sesuai ketentuan. Kehadiran mereka harus memberikan manfaat,” tandas Taufan.

Ia memastikan, seluruh WNA yang diamankan berasal dari China dan beraktivitas di area tambang, tepatnya di wilayah Nambalaya. Terkait informasi sebelumnya mengenai 16 WNA yang diamankan, Eben menyebut jumlah tersebut merupakan bagian dari total 24 orang yang kini tengah diperiksa.

Imigrasi menyatakan, jika ditemukan pelanggaran seperti penyalahgunaan izin tinggal, misalnya menggunakan visa kunjungan untuk bekerja, maka WNA tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Sementara pelanggaran administratif seperti overstay akan dikenakan denda, dan jika melebihi 60 hari, dapat berujung deportasi serta masuk daftar cegah tangkal.

Meskipun perusahaan yang mempekerjakan WNA tersebut disebut memiliki izin tenaga kerja, pengawasan keimigrasian tetap berfokus pada kesesuaian antara izin tinggal dan aktivitas yang dilakukan. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap seluruh WNA tersebut masih berlangsung.

“Imigrasi Ambon memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Taufan.(S-25) 

BERITA TERKAIT