AMBON, Siwalimanews – Kementerian Dalam Negeri belum juga memberikan izin pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diusulkan Pemprov Maluku.
Salah satu alasan Kemendagri belum memberikan izin pendirian BUMD, lantaran pemprov harus memenuhi syarat, yakni data analisis kebutuhan pendirian BUMD.
Walaupun demikian, pemprov terus berkoordinasi dengan Kemendagri agar mempercepat penerbitan izin pendirian BUMD sesuai keinginan gubernur. Namun Kemendagri meminta pemprov untuk melengkapi dokumen data analisis kebutuhan BUMD sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum izin terbit.
“Soal pendirian 5 BUMD memang kita harus memenuhi salah satu syarat dulu yakin analisis kebutuhan. Data ini menyangkut data survei sejauh mana urgensi kebutuhan di lapangan terhadap kebutuhan pendirian BUMD,” jelas Juru Bicara Pemrov Maluku Kasrul Selang kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Rabu (17/9).
Untuk melengkapi syarat tersebut, Kasrul memastikan, pemprov telah berkoordinasi dengan pihak Universitas Pattimura Ambon, guna membentuk tim penyusun kebutuhan BUMD dan investasi di Maluku.
Tim tersebut, akan dipimpin Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti Prof Tedy Leasiwal dan dibantu beberapa akademisi, guna menghitung kebutuhan BUMD di Maluku.
“Kita gandeng akademisi dari Unpatti dan saat ini kita sedang mempersiapkan anggaran untuk pembuatan analisis kebutuhan BUMD dan investasi,” ucap Kasrul.
Kasrul menegaskan, analisis kebutuhan pendirian BUMD tersebut sudah harus tuntas tahun ini, agar segera diusulkan ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan pendirian BUMD baru.(S-20)