SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Kembali Periksa Dua Saksi di Kasus BOS Madrasah Tsanawiyah
Online | Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 02:43 WIT

AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2023-2024 di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Ambon.

Dua saksi yang diperiksa masing-masing, mantan Bendahara MTs Rahmawati Kiat dan Pengelola Sistim Akuntansi Instansi pada MTs Negeri Ambon Atman Rumahsoreng.

“Benar, ada dua saksi yang diperiksa hari ini, dari pukul pukul 15.00 WIT – 18.00 WIT, ” ungkap Kasi Intel Kejari Ambon, Alfrets Talompo kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Senin (6/10) malam.

Kedua saksi diperiksa kata Talompo, guna menggali bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik selama ini. Selanjutnya, maka tim penyidik akan berkoordinasi dengan auditor internal kejaksaan untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara di kasus itu.

“Nanti kalau semua saksi sudah diperiksa, maka akan kordinasi untuk perhitungan kerugian negara dengan auditor internal dari kejaksaan, ” ucap Talompo.

Terhadap kedua saksi ini, menurut Talompo sebelumnya juga sudah diperiksa beberapa kali oleh tim penyidik dan pemeriksaan kali ini, hanya untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik untuk mengungkap kasus ini.

“Mereka sebelumnya sudah diperiksa, baik bendahara maupun pengelola akuntansi instansi. Dalam kasus ini pada prinsipnya masih berproses dan kejaksaan akan memprosesnya hingga tuntas, ” janji Talompo.

Untuk diketahui, total dana yang dikelola MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024 sebesar Rp3.306.250.000. Namun pihak sekolah melalui kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp614 juta.(S-29)

BERITA TERKAIT