AMBON, Siwalimanews – Jelang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Maluku-Malut, banyak pihak meminta Gubernur Maluku selaku pemegang saham pengendali (PSP), melakukan perombakan besar dalam tubuh manajemen bank milik daerah itu.
Mereka juga meminta adanya perbaikan serta pembenahan sistem di dalam Bank Maluku-Malut agar bank kebanggaan masyarakat Maluku dan Maluku Utara itu bisa masuk dalam proses KUB yang hingga kini belum jelas arahnya.
“Saya mewakili kerukunan keluarga besar pegawai Bank Maluku-Malut meminta pak Gubernur Hendrik Lewerissa, untuk mencopot seluruh pengurus yang ada saat ini, karena tidak berkompeten dalam mengelola bank,” ujar salah satu pensiunan Bank Maluku-Malut kepada Siwalimanews, Rabu (19/3) siang.
Pengelolaan bank yang jauh dari harapan, disamping banyaknya isu miring yang melibatkan direksi dan komisaris, seperti KUB yang tidak jelas, remunerasi tanpa dilandasi keputusan RUPS, biaya perjalanan dinas dan juga bonus jumbo direksi.
Menurut dia, isu yang paling menghebohkan adalah penghargaan akhir tahun kepada direksi dan komisaris yang bernilai fatastis, padahal kinerja mereka tengah disorot akibat KUB yang tak jelas.
“Bayangkan mereka masih dapat Rp10 miliar untuk dinikmati bersama di awal tahun, padahal kinerja mereka minus,” tandasnya.
Bonus jumbo itu ditransfer masuk ke rekening masing-masing pejabat, Selasa (14/1) lalu, dengan rincian, direktur utama memperoleh Rp1.200.000.000, sedangkan tiga direktur lain, masing-masing direktur pemasaran, direktur kepatuhan dan direktur umum mendapat Rp1.080.000.000.
Di jajaran pengawas, komisaris utama memperoleh Rp972.000.000 seÂdangkan dua komisaris lainnya maÂsing-masing mendapat 874.800.000.
Pemberian remunerasi yang dilaÂkukan, sama sekali tidak sepadan deÂngan kinerja mereka dan bertenÂtangan dengan rekomendasi OJK, serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Rekomendasi OJK secara tegas menyatakan bahwa pemberian remuÂnerasi variabel harus dilakukan seÂtelah penetapan laporan keuangan setelah diaudit oleh kantor akuntan publik, baik laporan keuangan semester maupun tahunan dan sudah disetujui dalam rapat umum pemegang saham.
Begitu pula Undang Undang PerseÂroan TerÂbatas No. 40 Tahun 2007, Pasal 96 menyebutkan, gaji, tunjangan dan remunerasi lain bagi direksi harus ditentukan berdasarkan keputusan RUPS. Hal ini juga berlaku untuk komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 113.
Faktanya, remunerasi variabel sudah dinikmati direksi dan komisaris, walau laporan keuangan belum diaudit oleh kantor akuntan publik dan juga belum disetujui dalam rapat umum pemegang saham.
“Itu yang membuat kami kesal. Direksi dan komisaris ini seperti mau merampok bank saja. Bayangkan kinerja mereka yang di bawah standar, tapi menikmati fasilitas luar biasa,” kesalnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Maluku Malut, Syahrisal Imbrar kepada Siwalima mengaku, pemberian penghargaan tersebut itu disepakati RUPS dan sesuai dengan Peraturan OJK maupun Undang Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
âItu benar pemberian penghargaan dan ini sesuai RUPS maupun POJK serta UU tentang Ketenagakerjaan,â jelas dia melalui telepon selulernya, Kamis (17/1).
Kata Syarisal, pemberian penghargaan tersebut sudah sesuai POJK, dan jika tidak diberikan itu melanggar hak asasi. âNilainya bisa mencapai itu karena dihitung satu kali gaji dikali 12 bulan, dan itu berlaku semua untuk perbankan. Ini juga sesuai dengan PJOK, karena kita diawasi oleh OJK, karena jika tidak diberikan itu tentu melanggar hak asasi manusia,â ujarnya. (S-20)