SIWALIMA.id > Berita
JPU Nilai Eksepsi PF Cari Sensasi
Headline , Hukum | Kamis, 22 Januari 2026 pukul 15:48 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sidang lanjutan kasus dugaan ko­rupsi pengelolaan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi kembali di­gelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Ra­bu (21/1).

Sidang dengan agen­da mendengar jawaban JPU atas Ek­sepsi ketiga ter­dakwa yakni mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon dan Direktur Utama PT Tanimbar Enrgi Joa­na Joice Lololuan serta Direktur Ke­uangan Karel FGB Lusnarnera itu dihadiri tim JPU kejari Tanimbar ya­ng dipimpin  JPU Garuda Cakti Viratama. 

Sidang yang dipimpin majelis ha­kim yang diketuai Hakim Nova Loura Sasube didampingi dua hakim anggota masing-masing  Paris Edward dan Gaus Hairulah, Rabu (21/1).

JPU dalam jawaban atas eksepsi para terdakwa menilai, nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pena­sehat hukum para terdakwa dalam perkara ini disusun secara tidak cermat, terburu-buru, bahkan ter­kesan panik dan mencari sensasi hu­kum untuk menghentikan per­kara sebelum memasuki tahap pembuktian.

Menurut Garuda, dalil-dalil yang diajukan penasehat hukum tidak ha­nya lemah secara hukum, na­mun juga telah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sebagai­mana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hu­kum Acara Pidana (KUHAP).

“Penuntut Umum menilai eksep­si yang diajukan Penasihat Hukum para terdakwa disusun secara ti­dak cermat dan terkesan panik, ka­rena mencampuradukkan hu­kum acara dengan pokok perkara yang seharusnya diuji melalui pembuk­tian di persidangan,” tandas Garuda di hadapan majelis hakim.

Dalam jawabannya, JPU mene­gas­kan, seluruh proses penun­tutan dan pemeriksaan perkara a quo telah dilakukan secara sah menurut hukum acara pidana. Per­kara ter­se­but, telah dilimpahkan ke Pengadilan pada 8 Desember 2025, sebelum berlakunya Un­dang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang efektif per 2 Januari 2026.

“Perkara ini telah dilimpahkan dan mulai diperiksa sebelum berlakunya KUHAP yang baru. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 361 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 serta Surat Edaran Mahka­mah Agung Nomor 1 tahun 2026, pemeriksaan tetap menggunakan KUHAP 1981,” tegas Garuda.

Dengan dasar tersebut, JPU menilai dalil PH yang menyebut adanya cacat prosedur penuntutan tidak memiliki pijakan hukum yang kuat. Keberatan tersebut, justru menunjukkan ketidakcermatan dalam memahami hukum acara pidana yang berlaku.

Terkait tudingan bahwa surat dak­waan kabur atau obscuur libel, JPU menegaskan, surat dakwaan telah di­susun secara cermat, jelas dan leng­kap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Dakwaan te­lah menguraikan se­cara rinci iden­titas para terdakwa, rentang waktu perbuatan sejak 2019 hingga 2022, uraian perbua­tan, konteks kewe­nangan, serta pasal-pasal yang didakwakan. “Surat dakwaan telah menje­laskan siapa berbuat apa, ka­pan, dimana dan dalam kapa­sitas ke­wenangan apa. Dengan demikian, dalil bahwa dakwaan kabur tidak berdasar,” tegas JPU.

JPU juga menolak dalil yang ber­upaya menarik perkara ini ke­luar dari ranah pidana dan me­nempatkannya semata-mata se­bagai persoalan administrasi atau perdata. 

Menurut Garuda, penilaian apa­kah suatu kebijakan merupakan kesa­lahan administrasi atau telah me­menuhi unsur tindak pidana ko­rupsi merupakan persoalan substansi yang hanya dapat diuji da­lam pemeriksaan pokok per­kara.

“Penilaian tersebut bukan ranah eksepsi. Itu adalah jantung perkara yang hanya bisa diuji melalui pembuktian dengan menghadirkan saksi, ahli dan alat bukti di persi­dangan,” tegas Garuda.

Menanggapi keberatan terkait penggunaan Laporan Hasil Audit Inspektorat sebagai dasar peng­hitungan kerugian keuangan ne­gara, JPU menegaskan, penghi­tu­ngan kerugian negara tidak bersifat eksklusif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan Su­rat Edaran Mahkamah Agung, audit yang dilakukan oleh Inspektorat tetap sah sebagai alat bukti.

“Audit Inspektorat sah sebagai alat bukti awal. Adapun penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta besarannya merupakan kewena­ngan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan,” jelas Garuda.

Terhadap eksepsi terdakwa Joana Joice Lololuan dan Karel FGB Lusnarnera yang menyata­kan, bah­wa kerugian PT Tanimbar Energi me­rupakan kerugian per­da­ta dan telah diper­ta­nggung­jawabkan seca­ra admi­nistrasi, JPU menilai dalil ter­­se­but telah masuk ke substansi per­kara. “Apakah pertanggungjawa­ban administrasi dapat menghapus per­tanggungjawaban pidana, bu­kan­lah persoalan eksepsi, me­lain­kan ha­­rus dibuktikan dalam peme­rik­­saan pokok perkara,” ucap Garuda.

Garuda juga menyentil penasi­hat hukum para terdakwa yang dinilai, lebih sibuk membangun na­rasi sen­sasional ketimbang meng­ajukan keberatan hukum yang relevan.

“Eksepsi para terdakwa lebih menyerupai upaya menggiring opini publik dan mencari sensasi hukum, bukan keberatan yang disusun ber­dasarkan hukum acara pidana. Oleh karena itu, Penuntut Umum memo­hon agar seluruh eksepsi ditolak dan perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian demi menemukan kebenaran materiil,” tegas Garuda.

Persidangan kini menunggu putu­san sela majelis hakim, yang akan menentukan, apakah perkara duga­an korupsi pengelolaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi ber­lanjut ke tahap pembuktian atau berhenti pada tahap awal.(S-26)

BERITA TERKAIT