SIWALIMA.id > Berita
Kakek Pemerkosa Remaja Diserahkan ke Jaksa
Hukum | Selasa, 31 Maret 2026 pukul 14:15 WIT

AMBON, Siwalima.id - AK alias Ali, Kakek pemerkosa remaja 15 tahun di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah resmi diserahkan ke  kejaksaan Negeri Ambon atau tahap II. 

Tahap II dilakukan setelah penyidik mengantongi surat P-21 dari Jaksa yang menyatakan berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan lengkap. 

“Untuk kasus ini sudah dilakukan penyerahan tersangka beserta sejumlah barang bukti atau proses tahap II ke Jaksa,

Jadi setelah kita terima P-21 dan koordinasi dengan pihak kejaksaan kita serahkan tersangkanya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim kepada wartawan di Ambon, Senin (30/3). 

AK Alias Ali, pria 56 tahun asal Kecamatan Kabupaten Maluku Tengah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi lantaran tega memperkosa gadis remaja yang baru berusia 14 tahun. 

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease,  Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Ambon, Selasa (27/1) menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada,  Selasa 6 Januari 2026 lalu di salah dinKecamatan Salahutu. 

Saat itu korban yang sementara bermain HP dan  didatangi pelaku. 

Pelaku kemudian mengajak korban untuk ikut bersama pelaku dengan iming- iming korban akan diberikan uang. 

Terperdaya dengan tipu muslihat pelaku, korban yang polos itu pung lalu mengikuti pelaku. “Pelaku memanggil korban dan mengajak korban untuk jalan sama-sama dengan iming iming uang Rp50.000, sehingga korban mengikuti,” jelas Kasi Humas. 

Tiba di tempat sepi, tepat disekitaran tempat pembuangan sampah, pelaku memaksa korban untuk duduk dan berbaring di rerumputan. Pelaku kemudian menyetubuhi korban.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut. 

“Selesai menyetubuhi korban pelaku memberikan korban uang 50.000 dangan mengatakan kepada korban bahwa untuk tidak memberitahukan kejadian itu ke siapapun,” ungkapnya. 

Korban yang tidak terima kemudian pulang dan memberitahukan apa yang dialaminya itu ke orang tuannya. Orang tua korban selanjutnya melapor kejadian tindak pidana tersebut kekantor polisi untuk di proses hukum. 

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Polresta Ambon untuk proses lanjut,” tandasnya.(S-10)

BERITA TERKAIT