AMBON, Siwalimanews – Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang meneÂgasÂkan, pemprov tetap melakukan penertiban terhaÂdap aset disepaÂnÂjang jalan Sudirman.
Hal ini ditegaskan Kasrul kepada wartaÂwan di ruang kerjanya, Senin (6/10) meresÂpon tudingan sejumÂlah pihak terkait poÂlemik aset diseÂpanÂjang ruas JaÂlan Jenderal Sudirman.
Kasrul menjeÂlaskan, PemerinÂtah provinsi saat ini terus melakukan identifikasi terhadap ruas jalan di sepanjang JaÂlan Jenderal Sudirman yang dibebaskan pada tahun 1979 dengan luas 11.5 Hektar.
âSaat ini tim terus melakukan identifikasi terhadap kepemilikan lahan sepanjang jalan Sudirman. Memang kami belum memiliki sertifikat hak milik tetapi kami memiliki bukti pembayaran dari masyarakat saat itu,â ujar Kasrul.
Disamping proses identifikasi, Pemprov juga menggandeng Kejati untuk menelusuri praktek mafia tanah yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang merugikan Pemprov Maluku.
Kasrul mengaku memang ada klaim dari Dian Pertiwi terhadap sebagian areal di samping SPBU Batu Merah atas, namun sertifikat atas lahan tersebut hilang. Bahkan terhadap beberapa tempat usaha diatas lahan tersebut telah dilaporÂkan oleh dian pertiwi ke kepolisian dan Pemprov menjadi saksi atas persoalan oni.
âPrinsipnya pemprov tidak meÂmindah tangankan lahan tersebut ke Dian Pertiwi. Makanya sekarang tim penertiban yang dibentuk pak Gubernur terus bekerja untuk mengidentifikasi aset,â ucap Kasrul.
Menurutnya, Pemrov akan kemÂbali memanggil Badan Pertanahan Nasional Ambon untuk membahas persoalan dan jika semua data telah lengkap, maka aset seÂpanjang jalan Sudirman akan disertifikatkan.
Terhadap masyarakat yang telah menempati aset Pemprov, Kasrul memastikan hal tersebut akan dibicarakan kembali setelah sertifikat hak milik ditertibkan.
âYang pasti penertiban tetap kita lakukan dan bagi masyarakat yang sudah terlanjur tempat pasti akan dibicarakan agar solusinya seperti apa,â tandas Kasrul. (S-20)